Wajib Tahu! Ini Dia Istilah-istilah Gadai di Pegadaian

Senin 31-03-2025,10:26 WIB
Reporter : Hafizhah Adi Syafitri
Editor : Dony Widyo

RADARPEKALONGAN.CO.ID - Ingin melakukan transaksi di pegadaian tapi bingung dengan istilah-istilahnya? Simak artikel berikut ini 

Pada saat ingin mengajukan pinjaman ke Pegadaian pasti akan sulit bagi orang yang belum familiar atau belum terbiasa dengan istilah-istilah gadai di Pegadaian. 

Jika salah penafsiran tentu saja akan mempersulit pada saat proses pengajuan sehingga untuk peminjam diharapkan mengetahui istilah-istilah pada transaksi di Pegadaian. 

Berikut adalah beberapa istilah yang digunakan saat transaksi di Pegadaian beserta pengertiannya 

BACA JUGA:Cuma Pakai HP, Ini Cara Bayar Cicilan di Pegadaian Secara Online

BACA JUGA:Mudik Lewat Batang, Rest Area Dishun Batang Bisa Jadi Pilihan Melepas Penat, Fasilitas Lengkap 24 Jam!

1. Gadai 

Gadai diartikan sebagai upaya untuk memperoleh dana dari pemberi dana dengan memberikan barang jaminan. Jaminan yang tadinya diberikan kepada pemberi dana akan dikembalikan ketika dana yang dipinjam sudah dikembalikan sesuai dengan akad.

Namun apabila tidak mengembalikan dana, maka barang jaminan tersebut menjadi milik si pemberi dana. 

Gadai di Pegadaian dibedakan menjadi 2 yaitu gadai konvensional dan gadai syariah (Rahn)

Gadai konvensional adalah gadai secara umum yang dilakukan oleh masyarakat sedangkan g adai syariah adalah sistem gadai yang menganut syariat islam.

BACA JUGA:Halofit: Program Diet yang Aman dan Sehat dari Halodoc

BACA JUGA:GEGER! 8 Weton Ini Bisa Jadi Ratu Kekayaan, Rezekinya Melambung Tinggi Menurut Primbon Jawa

Dalam gadai syariah terdapat beberapa istilah seperti 

  • Murtahin artinya penerima barang 
  • Marhun artinya barang 
  • Rahin artinya yang menyerahkan barang 

Hukum gadai di Indonesia diatur dalam beberapa pasal salah satunya adalah pasal 1150 KUHP. Dalam pasal 1150 KUHP ada beberapa unsur gadai, diantaranya adalah 

  • Kreditur memperoleh hak atas benda bergerak 
  • Benda bergerak diserahkan dari debitur ke kreditur 
  • Penyerahan benda sebagai jaminan hutang 
  • Hak kreditur adalah debitur harus membayar hutang yang apabila tidak dilunasi maka kreditur bebas untuk melelang barang jaminan
  • Mendahulukan pelunasan ini dibanding dengan kreditur lain 
  • Hasil lelang digunakan untuk melunasi biaya lelang dan pemeliharaan benda jaminan sebelum pelunasan piutang 
Kategori :