Wajib Tahu! Ini Dia Istilah-istilah Gadai di Pegadaian

Senin 31-03-2025,10:26 WIB
Reporter : Hafizhah Adi Syafitri
Editor : Dony Widyo

BACA JUGA:Puncak Arus Mudik di Jateng Diperkirakan Terjadi Sabtu Pagi, Ahmad Lutfi Minta Pemudik Hati-Hati

BACA JUGA:3 Cara Membuat Toner Alami dari Bahan Dapur untuk Mengecilkan Pori-Pori, Wajah Auto Mulus

2. Sewa modal 

Sewa modal dalam bank disebut sebagai bunga. Sewa modal di Pegadaian dihitung per 15 hari dan besarnya tergantung pada besar kecilnya pinjaman yang diajukan. 

Besar sewa modal terbesar yaitu 1,2%/15 hari untuk jenis gadai reguler. 

3. Cicil/cicilan Gadai

Yang dimaksud dengan cicil gadai ialah membayar sejumlah uang pinjaman sehingga jumlah cicilannya menjadi berkurang. 

4. Perpanjang gadai 

Perpanjang gadai ini adalah kegiatan memperpanjang jangka waktu gadai sebelum 120 hari. 

BACA JUGA:Solusi Mudik Nyaman untuk Keluarga Kecil dengan Pilihan Mobil City Car Murah dan Irit Ini, Buruan Beli

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD bersama Komisi A Tinjau Tes Seleksi PPPK Kota Pekalongan di Semarang

Perpanjang gadai dilakukan untuk memperpanjang 120 hari berikutnya tanpa harus melakukan pelunasan.

5. Tebus gadai 

Tebus gadai yaitu pelunasan untuk mendapatkan kembali barang yang dijadikan sebagai jaminan. 

6. Taksiran 

Saat membawa barang jaminan ke pegadaian maka barang jaminan tersebut akan ditaksir oleh petugas pegadaian. Menaksir baran gini bertujuan untuk mengetahui nilai dari barang jaminan sehingga bisa ditentukan nilai uang pinjamannya 

Kategori :