7. Uang pinjaman
Maknanya adalah uang yang dipinjam setara dengan nilai barang jaminan yang dibawa saat mengajukan pinjaman.
BACA JUGA:Kedatangan Penumpang di Stasiun Pekalongan Meningkat Jelang Lebaran
BACA JUGA:Rahasia Aplikasi Penghasil Uang 2025 Terbukti Membayar Hingga Rp4.000.000 Langsung ke DANA!
8. Formulir permintaan kredit (FPK)
Formulir yang diisi saat masuk ke Pegadaian. Biasanya diserahkan oleh satpam. Formulir ini berisi data diri, nomor KTP, dan lainnya yang kemudian akan diserahkan ke petugas pelayanan bersama dengan barang jaminannya.
9. Surat Bukti Gadai (SBG)
Setelah menyerahkan FPK ke petugas pelayanan, petugas penaksir akan menaksir barang jaminan yang sudah dibawa.
Setelah selesai, petugas akan konfirmasi terkait uang pinjaman. Setelah semua selesai, nasabah akan mendapatkan Surat Bukti gadai(SBG) dan uang pinjaman sudah bisa dicairkan.
Perlu diperhatikan bahwa SBG ini tidak boleh sampai hilang, karena SBG ini digunakan saat melakukan pembayaran cicilan, perpanjangan, dan tebus gadai.
BACA JUGA:Aman dan Terpercaya, Ini cara Pinjam Rp 50 juta di Pegadaian
BACA JUGA:Siapapun Bisa, Begini Cara Mudah Ajukan Pinjaman Rp 1 juta di Pegadaian
10. Customer Information File (CIF)
Merupakan nomor identitas di mana di dalamnya terdapat riwayat transaksi di Pegadaian.
11. Pegadaian Digital
Merupakan aplikasi untuk melakukan transaksi di Pegadaian tanpa harus datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat. Di dalam Pegadaian Digital sudah bisa melakukan bermacam transaksi seperti melakukan pembayaran cicilan, booking service untuk gadai emas, dan masih banyak lagi.