RADARPEKALONGAN.CO.ID - Ingin buka tabungan emas di Pegadaian Pekalongan? Cek dulu syarat dan langkah mudahnya. Simak Penjelasannya Pada Artikel Ini!
Di tengah fluktuasi nilai mata uang dan ketidakpastian ekonomi, menabung emas menjadi pilihan cerdas bagi masyarakat yang ingin melindungi nilai kekayaan.
Pegadaian Pekalongan hadir sebagai lembaga terpercaya yang memudahkan masyarakat untuk memulai investasi emas, baik dengan cara konvensional maupun digital.
Dengan proses yang mudah, modal awal yang terjangkau, dan pengawasan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tabungan emas di Pegadaian layak dipertimbangkan sebagai instrumen investasi jangka panjang.
BACA JUGA:Strategi Jual Emas Saat Harga Tinggi: Cara Cerdas Ubah Emasmu Jadi Cuan!
Keunggulan Menabung Emas di Pegadaian Pekalongan
Pegadaian memiliki reputasi sebagai lembaga keuangan non-bank yang sudah terpercaya puluhan tahun. Berikut alasan mengapa banyak orang memilih membuka tabungan emas di Pegadaian:
Keamanan Terjamin
Seluruh transaksi dan penyimpanan emas di Pegadaian diawasi langsung oleh OJK, sehingga nasabah tidak perlu khawatir soal keamanan.
Modal Awal Terjangkau
Menabung emas bisa dimulai dari nominal kecil, bahkan mulai dari Rp10.000-an, sehingga cocok untuk siapa pun, termasuk pelajar dan mahasiswa.
Layanan Fleksibel
Nasabah dapat melakukan transaksi secara langsung di cabang atau melalui aplikasi digital seperti Pegadaian Digital atau LinkAja.
Bisa Dicetak Jadi Emas Fisik
Saldo tabungan emas bisa dikonversi menjadi emas batangan fisik (minimal sesuai ketentuan), lengkap dengan sertifikat resmi.
Syarat Membuka Tabungan Emas di Pegadaian Wilayah Pekalongan
Sebelum memulai investasi emas, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
- KTP Elektronik (Asli dan Fotokopi): Identitas resmi sebagai bukti legalitas dan keabsahan nasabah.
- Formulir Pembukaan Rekening: Formulir ini dapat diperoleh dan diisi langsung di kantor cabang Pegadaian Pekalongan.
- Biaya Administrasi Awal: Terdiri dari biaya cetak buku tabungan dan biaya titip emas tahun pertama (besarnya bervariasi, cek langsung ke cabang).
- Usia Minimal 17 Tahun: Jika belum cukup umur, harus disertai izin wali.