Mengizinkan Anak Divaksin, Namun Khawatir dengan Efek Samping yang Mungkin Timbul

Rabu 15-12-2021,11:16 WIB

Adapun pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun dapat dilakukan di Puskesmas, rumah sakit, atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya seperti pembukaan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Dalam KMK ini, melampirkan pula kabupaten kota yang menjadi pelaksana vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun tahap pertama. Kota Pekalongan merupakan satu dari 115 daerah yang akan menjadi pelaksana vaksinasi anak tahap pertama.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit pada Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, dr Indah Kurniawati, membenarkan bahwa Kota Pekalongan termasuk dalam tahap pertama daerah yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Meski demikian, pelaksanaan vaksinasi tersebut kapan akan dimulai, pihaknya masih menggu instruksi lebih lanjut. "Selain itu juga pelaksanaannya akan mempertimbangkan ketersediaan stok dosis vaksin di kita," ujarnya, Selasa (14/12/2021).

Mengenai masih adanya kekhawatiran dari orang tua terhadap vaksin Covid-19 untuk anak, menurutnya orang tua tak perlu risau. Sebab vaksin Covid-19 yang sudah beredar dan mendapat izin dari BPOM pastinya sudah aman. Selain itu sudah ada rekomendasi dari IDAI maupun ITAGI.

Kepala SDN Sapuro 05 Kota Pekalongan, Sigit Prasetyo, menuturkan dirinya sudah mendengar rencana vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun. Namun dia baru sebatas mendapatkan informasi dari internet. Pihaknya masih akan menunggu info lebih lanjut. "Kalau dari Dinas (Pendidikan) belum ada informasi, kapan pelaksanannya," imbuhnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait