**Tanggapan Orang Tua tentang Rencana Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun
Pemerintah telah berencana akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun mulai Desember ini. Berbagai tanggapan muncul dari orang tua terkait rencana vaksinasi untuk anak ini. Seperti apa?
Sebagaimana telah disebutkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021, vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun akan mulai dilaksanakan terutama di daerah-daerah atau kabupaten/kota yang total cakupan vaksinasi Covid-19 dosis 1 minimal 70% dan cakupan vaksinasi dosis 1 lansia minimal 60%.
Menanggapi adanya rencana vaksinasi ke anak itu, sejumlah orang tua di Kota Pekalongan mengaku setuju dan akan mengizinkan anaknya untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Meski demikian, beberapa dari mereka mengaku masih ada sedikit kekhawatiran akan efek samping yang mungkin timbul dari pemberian vaksinasi tersebut.
Salah satunya diungkapkan Abdul (35), warga Kota Pekalongan. Abdul mengatakan dirinya punya satu orang putra berusia 8 tahun dan saat ini masih kelas 3 SD. "Kalau saya sih setuju-setuju saja, karena pastinya pemerintah mengeluarkan kebijakan vaksinasi itu kan demi kesehatan rakyatnya. Apalagi itu vaksin untuk membentuk kekebalan tubuh dari serangan Covid-19," tuturnya, Selasa (14/12/2021).
Meski demikian, dirinya berharap apabila memang nantinya vaksinasi Covid-19 untuk anak akan dilaksanakan, proses skrining benar-benar dilakukan dengan cermat. Tenaga kesehatan (nakes) yang akan menyuntikkan vaksin ataupun petugas nakes lainnya yang melakukan skrining harus menjelaskan dengan benar dan gamblang ke orang tua tentang kemungkinan efek samping yang bakal timbul setelah vaksinasi.
"Nakesnya pastinya harus bertanya ke orang tua anak, bagaimana kondisi kesehatan anak, apakah sedang sakit atau tidak, dan sebagainya. Jangan sampai timbul efek samping yang cukup berat bagi anak. Bagaimanapun kita sebagai orang tua pastinya khawatir kalau anak kita kenapa-napa," ungkapnya.
Sementara, Lusiana (37), mengaku meskipun akan mengizinkan anaknya yang berusia 11 tahun untuk disuntik vaksin Covid-19, namun dirinya belum berani jika nantinya anaknya mendapat giliran divaksin di tahap-tahap awal.
Dia memilih akan menunggu jadwal vaksinasi berikutnya untuk sang anak apabila sang anak benar-benar dalam kondisi sehat dan fit, sekaligus melihat bagaimana efek samping dari vaksinasi yang diberikan ke anak yang lain yang sudah duluan divaksin.
"Kalau memang untuk anak-anak yang lain efeknya tidak apa-apa, atau cuma efek ringan, saya dengan senang hati akan mengizinkan anak saya divaksin," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, disebutkan Inmendagri tersebut mengatur tindakan selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pada diktum kesatu huruf c disebutkan bahwa perlu memulai vaksinasi anak usai 6-11 tahun. Hal itu dilakukan dengan ketentuan telah mencapai target 70% vaksinasi dosis pertama untuk total target vaksinasi dan 60% dosis pertama untuk vaksinasi lansia.
Berdasar data Kemenkes sebagaimana dilaporkan di laman vaksin.kemkes.go.id, capaian total target vaksinasi Covid-19 untuk dosis 1 di Kota Pekalongan per Minggu (12/12/2021) sudah mencapai 87,74%, dengan jumlah warga yang sudah divaksin dosis 1 sebanyak 209.175 orang. Sedangkan capaian vaksinasi dosis 1 untuk lansia mencapai 64,37%, dengan jumlah lansia yang sudah divaksin dosis 1 sebanyak 15.684 orang.
Sementara, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6 sampai 11 Tahun, menetapkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun akan menggunakan vaksin Covid-19 Bio Farma dan/atau Coronavac yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM.
Pemberian vaksin dimaksud, dilakukan sebanyak dua kali dengan interval minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mL.
Vaksinasi juga dapat menggunakan jenis vaksin lainnya yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).