9 Hari, Tunggakan Pajak Terbayar Rp 1,01 M

Kamis 12-09-2019,12:05 WIB

INFO GRAFIS

Progres Realisasi Program Penghapusan Denda Tunggakan PBB P2 di Kendal

*Berlaku untuk penunggakan PBB P2 2014-2018

*Total penunggak pajak 480.985 SPPT

*Total tunggakan Rp 20,3 miliar

*Program penghapusan denda dimulai per 1 September

*Sampai hari 9, progres pembayaran sudah Rp 1,01 miliar

KENDAL - Sejak diluncurkannya program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal yang efektif per 1 September 2019 hingga Senin (9/9), besaran tunggakan yang dibayarkan mencapai Rp 1,01 miliar. Sementara penunggakan pembayaran PBB P2 tahun 2014-2018 baik perorangan maupun badan mencapai Rp 20,3 miliar dengan denda mencapai Rp 9,7 miliar.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kendal, Agus Dwi Lestari. Dia mengungkapkan, penghapusan denda hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dalam kurun waktu antara tahun 2014-2018.

"Jumlah penunggak pajak di Kabupaten Kendal mencapai 480.985 SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang). Harapannya, lewat penghapusan denda pajak ini, masyarakat Kendal dapat membayar pokok wajib pajaknya tanpa memikirkan denda dua persen tiap bulannya," katanya, Selasa (10/9) kemarin.

Program itu sengaja digulirkan pada September untuk memeriahkan HUT ke-74 Kemerdekaan RI. Juga, mempercepat kinerja Bakeuda dalam sektor penarikan pajak guna meningkatkan pendapat daerah.

"Selain melakukan penghapusan denda pajak, kami juga melakukan individual apprisial (penilaian individual) terhadap objek pajak. Perkembangan infrastruktur di Kendal membuat objek pajak mengalami perubahan fungsi, semisal sawah yang menjadi jalan tol, kemudian tambak yang menjadi lahan industri. Itu semua kami nilai ulang sehingga kami dapat menerbitkan SPPT baru," terang Agus.

Agus mengklaim, antusiasme masyarakat membayar PBB P2 selama program penghapusan denda diterapkan cukup tinggi. Ia berharap, tunggakan PBB P2 selama 2014-2018 dapat tertagih. "Padahal, Agustus lalu, PBB P2 yang masuk hanya sekitar Rp 620 juta. Tapi di program ini, baru sembilan hari berjalan, pajak yang terbayar sudah mencapai Rp 1,01 miliar," pungkasnya.(fik)

Tags :
Kategori :

Terkait