BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Permintaan Pemkot Pekalongan untuk ikut membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randukuning, mendapat penolakan dari pihak Pemkab Batang.
Penolakan tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Batang, A Handy Hakim ketika dikonfirmasi terkait tindaklanjut adanya surat dari Walikota Pekalongan.
Sebelumnya Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid telah mengirimkan surat untuk meminta bantuan pengelolaan sampah ke Kabupaten Batang setelah TPA Degayu ditutup pengoperasiannya oleh Kementerian Lingkungan Hidup hingga menimbulkan status darurat sampah.
“Setelah melalukan kajian terkait surat permintaan atau permohonan Pemerintah Kota Pekalongan, kita memutuskan untuk menolak adanya pembuangan sampah dari Kota Pekalongan ke TPA Randukuning,” ungkap Handy Hakim padw awak media, Senin 21 April 2025.
BACA JUGA:Darurat Sampah, Pemkot Pekalongan Ajukan Izin Buang Sampah di TPA Randukuning Batang
BACA JUGA:Pemkab Batang Siapkan TPST Gringsing, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Desa
Handy Hakim menjelaskan, dasar dari penolakan tersebut yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2016 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah.
Pada Perda tersebut disebutkan bahwa fasilitas TPA yang ada hanya diperuntukkan bagi sampah domestik dari wilayah Kabupaten Batang.
“Status TPA Randu Kuning adalah TPA skala daerah, sehingga tidak mungkin menerima sampah dari daerah lain termasuk dari Kota Pekalongan. Sehingga permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi," tegas Handy.
Selain itu, lanjut dia, saat ini kapasitas TPA Randukuning juga sudah hampir mencapai batas maksimal. Mengingat selama ini menampung sampah dari seluruh masyarakat Kabupaten Batang.
“Dengan pertimbangan yang ada, maka mohon maaf kami dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Batang tidak bisa menerima permohonan bantuan tersebut,” katanya.
Disisi lain, pihak DLHK Batang juga berencana memperketat pengawasan di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) di daerah yang berada di perbatasan wilayah dengan Kota Pekalongan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya oknum warga dari luar daerah yang diam-diam membuang sampah ke wilayah Batang.
“Kita akan pasang peringatan di semua TPS yang ada di wilayah perbatasan agar masyarakat tahu bahwa TPS tersebut hanya untuk warga Batang. Jadi nanti kita juga awasi, karena ada dugaan masyarakat Kota Pekalongan yang diam-diam membuang sampah, maka nanti akan kita ambil tindakan tegas,” tutup Handy Hakim.