Disway award
iklan banner Honda atas

Seluruh Bangunan Karaoke di Kawasan Pantai Sigandu Harus Dibongkar Paling Lambat 1 Juli

Seluruh Bangunan Karaoke di Kawasan Pantai Sigandu Harus Dibongkar Paling Lambat 1 Juli

Satpol PP bersama tim gabungan memasang spanduk perintah pembongkaran di bangunan karaoke yang ada di kawasan objek wisata Sigandu.-Dony Widyo -

BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Seluruh bangunan karaoke yang berada di kawasan objek wisata pantai Sigandu BATANG, diwajibkan untuk dibongkar paling lambat 1 Juli 2025.

Pembongkaran harus dilakukan karena keberadaan bangunan yang saat ini jumlahnya mencapai puluhan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.

Pihak Pemkab Batang melalui Tim Penegakan Pelanggan Peraturan Daerah di Kabupaten Batang meminta pihak pemilik untuk membongkar sendiri bangunan yang digunakan untuk usaha karaoke.

Sebagai lamgkah sosialisasi, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri serta sejumlan OPD terkait di Pemkab Batang dan juga pihak Desa, melakukan pemasangan spanduk.

Pada spanduk tersebut disebabkan bahwa pemilik bangunan karaoke harus membongkar sendiri bangunan paling lambat 1 Juli 2025.

BACA JUGA:45 Banpol PP Batang Siap Tindak PKL Nakal, Mulai Pengenalan Wilayah Prot

BACA JUGA:Batang dan Zhijiang China Jajaki Kerja Sama Sister City

Sekretaris Satpol PP Batang, Dwi Pranggono yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan, tim gabungan melakukan penutupan tempat karaoke yang tidak ada izinnya di kawasan Pantai Sigandu.

"Sebagai langkah preventif, para pemilik karaoke ini sebelumnya sudah diberitahu untuk tidak melaksanakan kegiatan karaoke. Bahkan kami bersama tim gabungan sudah melakukan himbauan agar menutup kegiatan usaha karaoke," ungkap Dwi Pranggono ditemui disela-sela pemasangan spanduk, Kamis 12 Juni 2025.

Namun karena beberapa kali himbauan tetap tidak dihiraukan, maka pihak Pemkab Batang melalui Satpol PP memerintahkan pada pemilik karaoke untuk membongkar sendiri bangunnya paling lambat 1 Juli 2025.

Ketika disinggung terkait kemungkinan pemilik tidak mengindahkan perintah pembongkaran tersebut, Dwi Pramggono berharap agar pemilik bisa berubah pikiran.

"Harapan saya pemilik bisa menyadari jika apa yang mereka lakukan selama ini salah, karena melanggar Perda yang ada," tandaa Dwi Pranggono. 

Pihak Satpol PP sendiri belum berani mengungkapkan kemungkinan adanya pembongkaran paksa, jika hingga pihak pemilik bangunan tidak membongkar bangunan miliknya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait