Tak Satupun Bangunan Karaoke di Sigandu Dibongkar Pemiliknya, Satpol PP Kirim Surat Peringatan
Petugas dari Satpol PP menyerahkan surat peringatan pada pemilik kafe karaoke yang ada di kawasan Pantai Sigandu.-Istimewa -
BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Hingga batas akhir pembongkaran mandiri kafe karaoke yang ada di kawasan wisata Pantai Sigandu BATANG, ternyata tak ada satupun bangunan yang dibongkar oleh pemiliknya.
Padahal sebelumnya pihak Pemkab Batang melalui Satpol PP dan OPD terkait yang dibackup TNI dan Polri telah memasang spanduk agar bangunan karaoke yang ada di kawasan Sigandu untuk dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
Peringatan pembongkaran dikeluarkan, karena keberadaan bangunan karaoke tersebut telah melanggar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Haryono mengungkapkan, hingga saat ini memang belum ada pemilik usaha karaoke yang membongkar bangunan yang ada di kawasan Pantai Sigandu.
"Berdasarkan pemantauan, belum ada yang dibongkar. Dan kita akan segera lakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnnya," ungkap Haryono ditemui Senin 30 Juni 2025.
BACA JUGA:Seluruh Bangunan Karaoke di Kawasan Pantai Sigandu Harus Dibongkar Paling Lambat 1 Juli
BACA JUGA:Patroli Malam ke Sejumlah Warung dan Tempat Karaoke, Satpol PP Kabupaten Pekalongan Temukan Miras
Atas kondisi tersebut, pihak Satpol PP Batang telah mengirimkan surat teguran pada pemilik karaoke agar segera membongkar bangunan miliknya.
Langkah itu sebagai bentuk komitmen Satpol PP Batang menunjukkan dalam melalukan penegakan Perda, khususnya terhadap 30 karaoke di area Pantai Sigandu.
"Tim Penegakan Perda Batang telah mengirimkan surat peringatan pertama dengan yang diserahkan secara langsung ke pemilik Kafe dan Karaoke,” kata Plt Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batang, Apri Murdiyanto disela-sela memberikan surat peringatan pada Senin 30 Juni 2025.
Menurutnya langkah tegas tersebut dilakukan karena keberadaan kafe karaoke tersebut juga melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras, dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Portitusi atau Permesuman.
"Penegakan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang penegakan perda secara non-yustisial. Berdasarkan prosedur tersebut, Satpol PP terlebih dahulu melakukan Sosialisasi pada 23 Juni 2025 dan memberikan tenggat waktu selama tujuh hari," terangnya.
Senin 30 Juni 2025, lanjut dia, merupakan hari ke-7 sejak sosialisasi, maka pihak Satpol PP menerbitkan surat peringatan pertama dengan waktu 3 hari untuk membongkar bangunan secara mandiri.
"Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka akan diterbitkan surat peringatan kedua dan ketiga serta terakhir akan dilakukan pembongkaran jika masih ada yang buka,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

