Disway award
iklan banner Honda atas

Pemkab Batang Segera Lakukan Rotasi Pejabat Besar-besaran, Bupati Faiz Tekankan Penempatan Berbasis Kompetensi

Pemkab Batang Segera Lakukan Rotasi Pejabat Besar-besaran, Bupati Faiz Tekankan Penempatan Berbasis Kompetensi

Bupati Batang M Faiz Kurniawan saat memimpin apel pagi di lingkungan Pemkab Batang, Senin 04 Agustus 2025.-Dony Widyo -

BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BATANG bersiap melakukan perombakan struktural signifikan dalam waktu dekat. Bupati M. Faiz Kurniawan mengonfirmasi rencana pelantikan puluhan pejabat eselon II hingga IV melalui mekanisme rotasi dan promosi sebagai langkah awal kepemimpinannya periode 2025-2030.

Kebijakan ini menjadi bagian integral dari agenda reformasi birokrasi yang diusungnya sejak dilantik.

"Pelantikan pejabat direncanakan berlangsung Agustus tahun ini," tegas Faiz dalam keterangan pers, Senin (4/8/2025).

Proses pengisian jabatan saat ini, menurutnya, telah memasuki tahap pertimbangan teknis (pertek) dan menunggu persetujuan akhir Kementerian Dalam Negeri. Bupati menegaskan batas waktu penerbitan izin ditetapkan hingga 20 Agustus 2025.

"Jika izin belum turun sebelum batas tersebut, pelantikan akan kami laksanakan tanpa penundaan lebih lanjut," tambahnya.

BACA JUGA:ASN di Lingkungan Pemkab Batang Diminta untuk Berinovasi dan Mencoba Hal Baru

BACA JUGA:Pertama Kali Digelar di Batang, Junior Swimming Championship Sedot Minat Ratusan Perenang Pemula

Rotasi ini tidak hanya menyentuh jajaran pimpinan tinggi (eselon II), melainkan juga mencakup pejabat tingkat madya (eselon III) dan pelaksana (eselon IV). Langkah massal ini dimaksudkan untuk melakukan penyegaran kelembagaan sekaligus memastikan penempatan figur sesuai kapabilitas teknis dan kepemimpinan.

"Tujuan utamanya adalah optimalisasi kinerja birokrasi melalui penugasan berbasis kompetensi," ujar Faiz.

Komitmen pemberantasan praktik korupsi jabatan menjadi landasan kebijakan ini. Dalam Rapat Koordinasi bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 6 Maret 2025 silam, Bupati secara eksplisit melarang transaksi ilegal pengisian posisi strategis.

"Saya menegaskan tidak akan ada toleransi untuk praktik jual-beli jabatan selama kepemimpinan saya. Karier ASN harus dibangun melalui kinerja, bukan transaksi," tegasnya di hadapan seluruh jajaran pemkab.

Proses seleksi pejabat, menurut Faiz, mengedepankan asesmen komprehensif yang melampaui formalitas administratif. Metode ini dirancang untuk memetakan tiga pilar utama: kompetensi teknis, rekam jejak integritas, dan kesiapan psikologis dalam mengemban tanggung jawab publik.

"Asesmen menjadi instrumen krusial untuk menentukan kelayakan promosi, rotasi, maupun pengembangan karier secara objektif," paparnya. Penilaian tersebut diharapkan menepis praktik nepotisme dan intervensi politik dalam penempatan jabatan.

Bupati menekankan bahwa transformasi birokrasi ini bertujuan membangun kultur kerja profesional di lingkungan pemkab.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait