Pemkab Batang Pastikan Pedagang di Jalan Patimura akan Direlokasi, Usai Sewa Lahan PT KAI Berakhir
Para pedagang di sepanjang jalan Pattimura akan direlokasi setelah sewa lahan deyPT KAI berakhir.-Istimewa -
BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pemkab BATANG menegaskan komitmennya untuk melakukan penertiban dan relokasi pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Patimura, Kelurahan Karangasem Selatan. Rencana pemindahan ini bukanlah hal mendadak, melainkan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Batang, Wahyu Budi Santoso, menegaskan bahwa sosialisasi mengenai kebijakan ini telah dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2025. Pertemuan tersebut turut mengundang perwakilan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai pemilik lahan.
“Hak berdagang di lokasi tersebut secara legal berakhir pada Desember 2025 mendatang. Pasca tanggal tersebut, tidak akan lagi ada aktivitas perdagangan yang dilakukan di Jalan Patimura,” jelas Wahyu dalam suatu pertemuan di kantornya.
Ia menekankan bahwa kebijakan relokasi ini merupakan program berkelanjutan yang telah dirancang beberapa tahun silam, bahkan sebelum kepemimpinan Bupati petahana, M Faiz Kurniawan. Persiapan teknisnya termasuk menyiapkan lantai dua Pasar Batang sebagai lokasi alternatif, yang pengerjaannya telah dimulai sejak tahun 2024.
BACA JUGA:Tiga Pilar Batang Diminta Dampingi Masyarakat agar Aman dan Ekonomi Meningkat
“Ini adalah kebijakan yang telah mendapat persetujuan dari legislatif dan disiapkan secara bertahap. Seluruh pedagang, baik yang memiliki ikatan kontrak dengan PT KAI maupun yang tidak, akan dijamin mendapatkan lapak baru,” paparnya lebih lanjut.
Data dari Disperindagkop mencatat sedikitnya 120 pedagang yang beraktivitas di kawasan Jalan Patimura dan sekitar Pasar Batang. Sebanyak 73 di antaranya tercatat memiliki perjanjian sewa dengan PT KAI.
Sementara itu, untuk pedagang unggas, pemerintah daerah menyiapkan lokasi khusus di Pasar Sambong. Meski paguyuban pedagang ayam mencatat anggotanya mencapai 85 orang, hanya sekitar 20 pedagang yang masih aktif setiap harinya.
“Kami mengakomodir permintaan mereka agar lebih tertata rapi. Pengundian lapak di lantai dua Pasar Batang sendiri telah kami laksanakan pada 25 Agustus 2025. Meski waktu sewa dengan PT KAI masih berlangsung, para pedagang kini telah memiliki kepastian mengenai tempat berjualan mereka yang baru,” terang Wahyu.
Bagi pedagang tanpa kontrak, Pemkab Batang memberikan tenggat waktu hingga akhir Agustus 2025 untuk segera melakukan relokasi. Langkah ini diambil untuk membersihkan kawasan Jalan Patimura dari aktivitas dagang ilegal.
Dengan telah dipindahkannya para pedagang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang berencana melakukan penataan kawasan dengan membangun saluran air dan trotoar di kedua sisi jalan. Rencana pembangunan ini disebutkan telah mendapat persetujuan dari PT KAI dan masyarakat setempat.
Agar proses penataan berjalan optimal, relokasi melibatkan koordinasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD).
“Harapan kami, kawasan Jalan Patimura akan menjadi lebih tertib, nyaman, dan bersih. Aktivitas perdagangan yang semula memadati jalan umum akan dialihkan ke dalam pasar sehingga tidak lagi menimbulkan kesemrawutan,” pungkas Wahyu menutup penjelasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

