Hanya 6% Per Tahun, Suku Bunga KUR Bank Jateng Menjadi Solusi Terbaik Modal Usaha UMKM!
Suku Bunga KUR Bank Jateng Hanya 6% Per Tahun, Solusi Terbaik Modal Usaha UMKM!-freepik.com-
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Memiliki suku bunga KUR hanya 6% per tahun Bank Jateng menjadi solusi bagi UMKM yang akan mengajukan KUR untuk UMKMnya.
Dengan suku bunga KUR Bank Jateng yang hanya 6% UMKM bisa memulai ekspansi usahanya kearah yang semakin berkembang.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menjadi andalan utama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia untuk mengakses pembiayaan yang terjangkau dan mudah.
Salah satu lembaga keuangan yang turut berperan aktif dalam menyalurkan KUR adalah Bank Jateng. Sebagai bank pembangunan daerah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Bank Jateng memiliki jaringan luas dan pengalaman panjang dalam mendukung sektor UMKM.
Salah satu keunggulan utama dari KUR Bank Jateng adalah suku bunga yang sangat kompetitif, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang suku bunga KUR Bank Jateng, jenis-jenis KUR yang tersedia, serta keunggulan program ini bagi pelaku usaha.
BACA JUGA:Rem Motormu Bunyi dan Kurang Pakem, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Ingin Pembiayaan Hingga Rp 500 Juta untuk UMKM Siap Naik Kelas? KUR Kecil BSI Jawabannya!
Apa Itu Suku Bunga KUR?
Suku bunga KUR adalah tingkat bunga pinjaman yang dikenakan kepada nasabah pelaku usaha kecil dan mikro dalam program Kredit Usaha Rakyat. Suku bunga ini disubsidi oleh pemerintah agar tetap ringan dan terjangkau bagi pelaku usaha yang belum memiliki akses ke kredit komersial.
Pemerintah Indonesia menetapkan suku bunga KUR sebesar 6% efektif per tahun. Hal ini berlaku secara nasional, termasuk di Bank Jateng. Artinya, tidak ada perbedaan suku bunga antara bank nasional maupun bank daerah yang menjadi penyalur resmi KUR.
Suku Bunga KUR Bank Jateng Tahun 2025
Bank Jateng sebagai penyalur KUR resmi tetap mengikuti ketentuan pemerintah terkait suku bunga, yaitu:
- Suku bunga tetap: 6% efektif per tahun
- Tanpa biaya provisi dan administrasi tambahan
- Bebas dari biaya tersembunyi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

