Harga Emas Turun Lagi! Capai Nominal Rp17.000 per gram. Simak Update Harga Emas Hari Ini!
Harga emas hari ini, jumat 4 april 2025--freepik.com
BACA JUGA:Kenali Tipe-Tipe Keanggotaan Brankas LM: Investasi Emas Antam Digital via LogamMulia.com
10 gr
- Harga Dasar: Rp17.685.000
- Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp17.729.213
25 gr
- Harga Dasar: Rp44.087.000
- Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp44.197.218
50 gr
- Harga Dasar: Rp88.095.000
- Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp88.315.238
100 gr
- Harga Dasar: Rp176.112.000
- Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp176.552.280
250 gr
- Harga Dasar: Rp440.015.000
- Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp441.115.038
500 gr
- Harga Dasar: Rp879.820.000
- Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp882.019.550
1000 gr
- Harga Dasar: Rp1.759.600.000
- Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp1.763.999.000
BACA JUGA:Ternyata Begini Prosedur Cicilan Emas di Bank BCA: Investasi Emas jadi Makin Mudah dan Terjangkau
BACA JUGA:Simulasi Investasi Emas Antam: Strategi Cerdas Menabung 0,5 Gram per Bulan di LogamMulia.com
Ketentuan Pajak dan Buyback Emas Antam
Sesuai ketentuan yang tercantum dalam laman resmi Antam, setiap transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5%.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Pajak tersebut akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi buyback yang dilakukan.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, setiap transaksi yang berkaitan dengan pajak, termasuk buyback emas, memerlukan identitas yang sesuai, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi individu.
Pentingnya Memantau Harga Emas
Harga emas cenderung fluktuatif, dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti harga emas dunia, nilai tukar rupiah, suku bunga, dan kondisi ekonomi global.
Oleh karena itu, bagi para investor emas, sangat penting untuk memantau harga emas setiap hari agar dapat mengambil keputusan yang tepat, baik untuk membeli maupun menjual emas batangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

