Jangan Bodoh, Hidup Hancur Karena Pinjol. Begini Cara Mengantisipasinya!
Jangan Bodoh, Hidup Hancur Karena Pinjol. Begini Cara Mengantisipasinya!-freepik.com-
Teror penagihan, ancaman dari debt collector, dan tekanan psikologis membuat peminjam sulit tidur dan mengalami gangguan kecemasan.
3. Hubungan Sosial Rusak
Banyak pinjol ilegal menyebarkan data pribadi ke kontak peminjam. Akibatnya, nama baik tercemar dan hubungan dengan teman, rekan kerja, bahkan keluarga menjadi renggang.
4. Gali Lubang Tutup Lubang
Demi membayar pinjol A, peminjam mengajukan pinjaman ke pinjol B, lalu C, D, dan seterusnya. Siklus ini membuat utang terus menumpuk dan tak terkendali.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank Mandiri untuk Karyawan: Panduan Lengkap 2025
BACA JUGA:Begini Cara Dapat Pinjaman Resmi di Aplikasi DANA Tanpa KTP dan Slik OJK yang Bisa Kamu Coba
Kasus Pinjaman Online
Di berbagai media, banyak kisah nyata tentang orang yang hidupnya hancur karena pinjol. Ada yang kehilangan pekerjaan karena ditelepon terus oleh penagih utang saat jam kerja. Ada pula ibu rumah tangga yang mengalami depresi berat karena seluruh keluarga menerima pesan ancaman. Tak sedikit pula yang kehilangan aset berharga, bahkan nekat mengakhiri hidupnya karena tak sanggup membayar utang yang tak kunjung lunas.
Cara Mengantisipasi Kehancuran Akibat Pinjol
Agar tidak mengalami nasib serupa, penting untuk memahami dan menerapkan langkah-langkah antisipasi berikut:
1. Hindari Pinjol Ilegal
Selalu pastikan aplikasi pinjaman online sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pinjol legal memiliki batas bunga dan etika penagihan yang jelas.
2. Pahami Kemampuan Finansial kalian
Sebelum memutuskan untuk berutang, evaluasi kemampuan membayar. Jika cicilan bulanan melebihi 30% dari penghasilan, sebaiknya jangan lanjut.
3. Gunakan Pinjaman Formal
Jika benar-benar butuh pinjaman, pertimbangkan alternatif seperti koperasi, Kredit Usaha Rakyat (KUR), atau lembaga pembiayaan resmi yang memiliki bunga rendah dan sistem pembayaran yang jelas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

