UMP, UMSP, UMK, dan UMSK di Jawa Tengah 2026 Bakal Ditetapkan Serentak 24 Desember 2025
--
"Terkait dengan sektoral itu, sektor apa yang nanti akan dibahas dan direkomendasikan, nanti dibahas di dewan pengupahan. Landasannya adalah PP tersebut, seperti apa lengkapnya itu nangi sebagai dasar," jelasnya.
Menaker Yassierli mengatakan, penentuan alfa memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. Sementara untuk upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor tertentu.
"Sektor tertentu yang ditetapkan harus memenuhi kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya," katanya saat memberikan arahan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
