Disway award
iklan banner Honda atas

Warga Desa Randumuktiwaren Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan

Warga Desa Randumuktiwaren Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan

Warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, laporkan dugaan korupsi dana desa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Selasa, 25 November 2025. -Hadi Waluyo-

Jimmy menyebut, sesuai keterangan jaksa, perangkat desa diberikan waktu 60 hari kerja untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. 

"Kalau dalam 60 hari itu tidak dikembalikan, maka akan diproses pidana," katanya.

Saat ditanya terkait penggunaan dana yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah tersebut, Jimmy mengaku belum mengetahui secara detail. 

Namun, ia memastikan dugaan penyimpangan tersebut terkait dengan pengelolaan Dana Desa selama periode 2022–2024.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, membenarkan adanya laporan tersebut, dan saat ini melakukan pendalaman. 

"Kita masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: