Ribuan Santri di Kota Pekalongan Aksi Damai: Kecam Keras Tayangan Trans7 yang Lecehkan Kiai dan Pesantren
Ribuan santri menggelar aksi damai di halaman depan Gedung Aswaja PCNU Kota Pekalongan pada Rabu sore, 15 Oktober 2025.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-
Korlap Aksi, MSH Habib, yang juga Ketua Lakpesdam NU Kota Pekalongan, menyampaikan aksi di halaman Gedung Aswaja PCNU Kota Pekalongan tersebut digelar untuk memfasilitasi para santri di Pekalongan agar tidak bertindak sendiri-sendiri.
"Kita memberikan fasilitasi agar santri se-Pekalongan kondusif, menyatu dalam satu suara. Tanpa kerusuhan, tanpa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami juga sangat mengapresiasi pada santri-santri yang sudah tertib dalam aksi ini," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, dia menyebutkan ada kurang lebih 1.200 yang ikut serta. Mereka berasal dari sejumlah pondok pesantren di Kota Pekalongan, juga para alumni pesantren dari Pekalongan dan sekitarnya, alumni pesantren di Jawa Tengah, Jawa Timur, maupun Jogja.
Melalui jaringan yang dimiliki, imbuh dia, serta berkoordinasi dengan jaringan santri nasional, pihaknya akan mendorong petisi yang disampaikan itu sampai ke pusat.
Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, mengapresiasi aksi dari kalangan santri tersebut berjalan dengan tertib dan damai. Pada prinsipnya, dirinya bersama forkopimda mendukung apa yang disampaikan dalam aksi damai tersebut.
"Intinya kita mendukung dan akan kita sampaikan juga keresahan keresahan kita tentang tayangan di Trans7 kemarin. Saya juga tidak nyaman dengan tayangan kemarin dan saya lihat langsung. Alhamdulillah kegiatan ini berjalan aman," katanya.
Aksi berjalan berakhir dengan tertib. Para santri kemudian pulang ke pondok pesantren masing-masing, dengan diantar dan dikawal menggunakan truk patroli milik Polres Pekalongan Kota, Kodim Pekalongan, dan Satpol P3KP Kota Pekalongan.
Sementara itu, dikutip dari keterangannya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara terhadap program “Xpose Uncensored” yang tayang di TRANS7 pada 13 Oktober 2025.
Keputusan ini diambil setelah KPI menilai tayangan tersebut menampilkan narasi yang menyudutkan kehidupan pesantren serta berpotensi menyinggung perasaan masyarakat, terutama kalangan santri.
Dalam keterangannya, KPI menyebut program itu telah melanggar Pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2012 serta Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012. Lembaga penyiaran pun diminta untuk memperbaiki kontennya agar sejalan dengan etika dan prinsip jurnalisme yang menghormati nilai-nilai masyarakat.
Pihak Trans7 melalui Direktur Eksekutifnya, Andi Chairil, dalam akun Instagram officialtrans7, Rabu, 15 Oktober 2025, menyampaikan permohonan maaf terkait dengan penayangan salah satu program Trans7 pada Senin, 13 Oktober 2025.
"Sebagai bentuk tanggung jawab, kami kembali menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak, khususnya keluarga besar Pondok Pesantren di Indonesia. Langkah tegas berupa pemutusan kerja sama dengan Rumah Produksi terkait telah kami ambil. Hari ini, kami melaksanakan agenda bersilaturahmi dan meminta maaf secara langsung bersama Pimpinan Pondok Pesantren Lirboyo," demikian narasi yang tertulis dalam akun tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

