Didakwa Pemalsuan Merek Sarung, PH: Dakwaan 'Error in Persona'
SIDANG - PN Pekalongan menggelar sidang dakwaan perkara dugaan pemalsuan merek sarung, Senin (15/5/2023).-Wahyu Hidayat-
Selain itu, kata Pane, posisi M Khanif yang dijadikan terdakwa dalam perkara ini adalah 'error in persona' atau salah orang. Sebab, posisi terdakwa di PT PAJ hanya sebagai Direktur, yang mana tupoksinya hanya bertanggung jawab di perpajakan dan keuangan perusahaan.
"Dia tidak memiliki kewenangan apapun untuk mewakili PT PAJ baik di dalam maupun luar pengadilan. Sebab, tanggung jawab operasional penuh itu menjadi tanggungjawab Direktur Utama, yang masih ada lagi atasannya. Sehingga kami menganggap dakwaan ini error in persona, salah orang," ungkapnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (17/5/2023) mendatang dengan agenda pengajuan bukti awal dari Penasehat Hukum Terdakwa untuk mendukung eksepsi yang telah disampaikan. (way)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
