Disway award
iklan banner Honda atas

Wajib Tau! Daftar Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Wajib Tau! Daftar Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Wajib Tau! Daftar Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian--

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tol Pekalongan, Sopir BRV Konsumsi Obat Penenang

BACA JUGA:Tebus Gadai Tanpa Ribet, Intip Cara Lengkap Tebus Gadai di Pegadaian

Gadai ini bisa diajukan oleh individu atau institusi dengan uang pinjaman mulai dari Rp 1 juta hingga 20 miliar. Persyaratan dokumen untuk mengajukan gadai efek secara individu adalah sebagai berikut 

  • Melampirkan identitas diri seperti KTP/passport 
  • NPWN 
  • SID
  • Laporan portofolio kepemilikan efek 
  • Nomor rekening bank dan nomor Hp 

Sedangkan untuk persyaratan dokumen untuk mengajukan gadai efek secara institusi  adalah sebagai berikut 

  • KTP/Passport individu atau perwakilan institusi 
  • NPWP individu atau perwakilan institusi 
  • NPWP institusi 
  • SID institusi 
  • AD/ART
  • Akta pendirian usaha 
  • Laporan keuangan dari institusi 
  • Laporan portofolio kepemilikan efek 
  • Nomor rekening dan nomor Hp dari perwakilan institusi 

 

BACA JUGA:Lawan Trek Ekstrem, CRF Tetap Melesat Raih Podium di Kejurnas Motocross Wonosobo

BACA JUGA:Wajib Tau! Ini Dia Biaya Sewa Modal dari Berbagai Produk Pegadaian

5. Sertifikat 

Sertifikat merupakan salah satu produk layanan dari pegadaian syariah yang ditujukan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.

Sertifikat yang  bisa dijadikan jaminan untuk produk gadai sertifikat ini adalah sertifikat tanah setingkat SHM (Sertifikat Hak Milik) dan HGB (Hak Guna Bangunan).

Syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi untuk pengajuan gadai sertifikat adalah sebagai berikut 

  • Melampirkan KTP calon nasabah dan pasangan 
  • Melampirkan kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat nikah atau surat cerai 
  • Fotokopi IMB (jika uang pinjaman yang diajukan lebih dari 100 juta)
  • Sertifikat asli 
  • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  • Khusus pengajuan pinjaman oleh pelaku usaha mikro, pengusaha wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo 
  • Memiliki pendapatan rutin dengan slip gaji 2 bulan terakhir 

BACA JUGA:Daftar Harga dan Angsuran Motor HONDA di Pegadaian Syariah

BACA JUGA:Panduan dan Angsuran Gadai Setifikat Tanah di Pegadaian dengan Plafon Di atas Rp 50 juta

Itulah daftar barang yang bisa untuk digadaikan di Pegadaian. Sebelum mengajukan pinjaman di Pegadaian, perhatikan mengenai syarat yang diajukan agar pencairan lebih cepat 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait