Apa Jadinya Jika Tidak Menebus Barang Gadai di Pegadaian? Siap-siap Tanggung Risikonya
Apa Jadinya Jika Tidak Menebus Barang Gadai di Pegadaian Siap-siap Tanggung Risikonya--
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Ingin tahu apa yang terjadi jika tidak menebus barang gadai di Pegadaian? Simak artikel berikut ini.
Gadai merupakan transaksi di mana peminjam harus menyerahkan barang sebagai jaminan kepada pemberi pinjaman (kreditur).
Layanan gadai ini identik dengan lembaga keuangan Pegadaian. Pegadaian merupakan lembaga di bawah naungan dari BUMN yang khusus menyediakan layanan gadai.
Beberapa barang bisa di gadaikan di Pegadaian yaitu emas, barang elektronik, tabungan emas, BPKB dan kendaraan.
Saat nasabah mengajukan pinjaman uang dengan gadai di Pegadaian, otomatis nasabah harus menyerahkan barang yang akan dijadikan jaminan.
BACA JUGA:5 Cleansing Oil untuk Komedo dan Pori-Pori Besar, Ampuh Bersihkan Wajah Tanpa Residu
BACA JUGA:4 Rekomendasi Lip Balm SPF untuk Bibir Hitam, Bantu Lindungi dari Sinar Matahari
Sistem gadai ini memiliki tempo atau batas waktu pembayaran dan banyak orang yang menyepelekan hal ini.
Tebus gadai ini bisa dilakukan dengan langsung datang ke outlet Pegadaian terdekat atau melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Berikut ini cara tebus gadai melalui aplikasi Pegadaian Digital
- Nasabah mengunduh aplikasi Pegadaian Digital dan melakukan registrasi jika belum pernah mendaftar sebelumnya
- Pada menu utama pilih menu Pembayaran & Top Up lalu klik Bayar Gadai
- Kemudian pilih jenis pembayaran gadai yang ingin dibayarkan
- Masukkan nomor kredit yang ada di Surat Bukti Gadai
- Selanjutnya pilih transaksi yang diinginkan dan ikuti petunjuk pembayaran sesuai dengan transaksi yang dipilih
BACA JUGA:Ternyata, Ini Cara Menghilangkan Garis Halus di Wajah Secara Alami dalam 3 Langkah!
BACA JUGA:Banyak SDN di Kabupaten Tegal yang Belum Bersertifikat, Saran DPRD Begini
Lalu apa yang terjadi jika tidak menebus barang gadai di Pegadaian?
Jika barang jaminan tidak kunjung ditebus oleh pemiliknya maka barang jaminan tersebut akan berpindah tangan menjadi milik Pegadaian dan biasanya akan dilelang sehingga nasabah sudah tidak bisa lagi menebus barang jaminan miliknya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

