Tahun Depan Uang Saku Kunjungan Kerja Anggota DPRD Menurun Drastis
*Perpres No 33 Tahun 2020 Mulai Diberlakukan
BATANG - Ada kabar kurang sedap bagi anggota DPRD dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Batang. Pasalnya, Pemkab setempat mulai tahun depan akan menerapkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, yang mengatur standar harga satuan regional terkait uang saku harian perjalanan dinas angota DPR/DPRD dan pejabat pemerintahan.
Imbas dari penerapan aturan tersebut, uang saku yang diterima anggota dewan maupun ASN akan mengalami penurunan cukup signifikan. Bahkan untuk uang transport maupun saku perjalanan dinas dalam daerah tidak bisa didapatkan.
"Seluruh Indonesia mulai tahun depan sudah menerapkan Perpres nomor 33 tahun 2020 terkait standarisasi honorarium, biaya transportasi dan juga uang saku bagi penyelenggara negara, termasuk juga anggota dewan," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Batang, Bambang Suprianto, ketika dikorfimasi melalui telpon, Senin (01/12/2020).
Bambang Suprianto menegaskan, aturan tersebut sebenarnya bukan pemangkasan. Namun penyamaan standar biaya transportasi dan juga uang saku harian perjalanan dinas. "Aturan tersebut sudah ditetapkan, maka kita dijajaran daerah harus siap untuk menerapkannya," lanjutnya.
Sementara itu, Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Batang, Agus Jaelany menjelaskan, Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tersebut juga berlaku bagi kalangan dewan. "Perpres tersebut juga berlaku untuk DPRD, karena tidak ada aturan lainnya, serta didalamnya sendiri juga sudah jelas disebutkan. Sehingga kita di Sekwan juga harus siap menjalankannya," beber Agus Jaelany.
Dengan penerapan aturan tersebut, anggota dewan maupun ASN harus bersiap untuk mengenakan ikat pinggang. Pasalnya, besaran uang satu dan juga biaya transpor yang akan diterima tahun depan akan menurun drastis dibandingkan tahun ini.
Untuk Jawa Tengah sendiri, besaran uang saku harian untuk perjalnan dinas luar kota hanya Rp 370 ribu. Sedangkan untuk perjalanan dalam kota atau daerah Rp 150 ribu, dengan ketentuan perjalan tersebut lebih dari 8 jam.
"Untuk uang transport ataupun saku yang diterima tiap anggota dewan jika mengacu pada ketentuan tersebut mengalami penurunan sekitar 50 persen. Dan karena aturan tersebut sudah ditetapkan, maka kita di daerah harus siap melaksanakannya," kata Agus Jaelany.
Disisi lain, untuk uang transport ataupun saku bagi anggota dewan yang melakukan kunjungan kerja di dalam daerah, juga kemungkinan besar akan sulit mereka terima. Pasalnya, dengan kondisi wilayah dan juga kegiatan yang dilakukan, maka sangat sulit dimungkinkan untuk memenuhi ketentuan lebih dari 8 jam. (don)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
