Toko Modern Kian Menjamur, DPRD Kabupaten Pekalongan Soroti Karena Berdampak ke Pedagang kecil
KAJEN - Belakangan ini Toko Modern kian menjamur di Kabupaten Pekalongan. Hal itu sangat berdampak dengan pendapatan pedagang atau toko kecil. Atas kondisi itu, Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan menyoroti dampaknya.
Seperti disampaikan Ketua Komisia I DPRD Kabupaten Pekalongan, Dodiek Prasetyo kepada Radar, Selasa (05/04/2022). Kata dia, akhir-akhir ini banyak toko modern bermunculan di berbagai kecamatan yang berdampak pada pendapatan pedagang kecil.
Dijelaskan Dodiek, sebenarnya pihaknya tidak mempermasalahkan dengan perkembangan toko modern. Karena untuk pelaksanaannya sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 yang diubah menjadi Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang pembinaan dan pengawasan pasar tradisional dan toko modern.
Namun demikian, sesuai regulasi aturan di pusat dengan adanya undang-undang tentang Cipta kerja yang mengatur tentang perizinan dan dipertegas PP Nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.
"Oleh karena itu saya merasa perlu adanya perubahan terhadap regulasi di daerah menganut dengan regulasi yang ada di atasnya. Kedua perlu adanya pembatasan kuota atau jumlah toko modern di Kabupaten Pekalongan mungkin konsepnya adalah membatasi jumlah toko modern yang ada di tiap-tiap kecamatan di Kabupaten Pekalongan," terangnya.
Diantaranya, lanjut Dodiek, bisa melalui perbandingan dengan jumlah penduduk luas wilayah dan k0eadaan ekonomi di kecamatan setempat. Sebab kalau melihat daerah-daerah lain itu memang ada juga toko modern tapi tidak sebanyak di Kabupaten Pekalongan.
"Karena di Kabupaten Pekalongan ini sangat banyak sekali dan muncul juga toko-toko yang non jejaring tetapi sebenarnya itu adalah toko-toko yang berjaring," lanjutnya.
Diakui, Permasalahan mengenai toko modern di Pekalongan ini memang menjadi perhatian beberapa tahun yang lalu. Komisi 1 DPRD sudah melakukan aksen mendesak kepada Pemda untuk menutup beberapa toko modern dan itu memang terlaksana. Akan tetapi beriringnya waktu toko-toko modern Itu metamorfosis berubah menjadi toko tanpa nama.
"Berubah menjadi toko toko modern lokal ini menjadi perhatian kita, memikirkan bagaimana cara kita disamping investasinya berkembang. Kemudian kabupaten kita berkembang tapi juga itu diikuti dengan pertumbuhan ekonomi yang baik bagi masyarakat terutama bagi Pedagang pedagang kecil toko-toko kelontong dan lainya, " jelasnya.
Dikatakan bahwa proses ijin secara online ini memungkinkan untuk melakukan isi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalnya ada izin tentang toko grosir, toko serba ada tapi kenyataannya di lapangan itu toko modern konsepnya konsep modern. Pembeli mengambil sendiri dan langsung ke kasir memilih barang yang disukai itu sendiri dan itu konsep-konsep modern yang menjadi perhatian saat ini.
"Karena saya melihat banyak toko-toko yang berkonsep modern dekat dengan Pasar dan ini nanti akan menjadi evaluasi kita. "
Maraknya toko tersebut peran penegak Perda disini nanti harus diatur secara jelas. Peran dari OPD terkait untuk menegakan Perda, menegakkan aturan yang sulit di lapangan itu bagaimana menegakkan aturan secara baik karena menegakkan peraturan itu sangat sulit di lapangan.
"Jadi kita ingin ini ditata dalam Perda tata cara biar OPD terkait itu enak melakukan eksekusi di lapangan, " tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
