iklan banner Honda atas

Relokasi Warga Simonet di Pekuncen

Relokasi Warga Simonet di Pekuncen

**Pemda Siapkan Lahan 7000 Meter Persegi

WONOKERTO - Pemkab Pekalongan menyiapkan lahan seluas 7000 meter persegi di Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wiradesa, untuk merelokasi warga Dukuh Simonet, Desa Semut, Kecamatan Wonokerto. Warga Simonet pun bersedia untuk direlokasi di lahan milik pemda tersebut.

"Kami sudah inventarisasi aset pemda yang bisa digunakan untuk lokasi relokasi. Kita sudah rapat dulu hari Seninnya, dengan Aset, Bappeda, DPU, dengan yang terkait lainnya. Kita inventarisir lahan pemda yang bisa digunakan untuk relokasi," terang Plt Kepala Dinas Perkim dan LH Kabupaten Pekalongan, Murdiarso, Senin (20/9/2021).

Dari inventarisasi itu, pihaknya identifikasi dari sisi luas lahan, dari sisi kriteria lokasi, dan lainnya. "Kan salah satu kriteria yang paling penting adalah bebas dari banjir. Kedua luasan. Ketiga penggunaan atau secara tata ruang memang memenuhi syarat untuk didirikan permukiman. Biar tidak menyalahi," ungkap dia.

Dari hasil inventarisasi lahan itu, ditemukan salah satu lokasi yang paling memungkinkan, yaitu di Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wiradesa. "Lahan ini dekat dengan perumahan Wira Baru II," terang dia.

Setelah pemda menemukan lahan yang dinilai layak untuk lokasi relokasi, pemda pun menyosialisasikannya ke warga Simonet.

"Langkah berikutnya adalah sosialiasi. Karena bisa jadi setelah kami siapkan itu, warga tak mau pindah. Nah kami menghindari itu. Jadi kami sosialisasikan dulu. Sehingga kemarin kami sosialisasikan ke warga dengan melibatkan pemerintah desa juga," katanya.

Ditanya respon warga, ia menjawab warga bisa menerima apabila direlokasi ke Pekuncen.

"Alhamdulillah mereka menerima. Bersedia. Nah ini kami sedang menyusun berita acaranya bahwa warga bersedia pindah ke Pekuncen. Mereka mau meski Pekuncen itu bukan wilayah desa mereka. Karena lahan yang ada di Desa Semut adanya lahan aset desa," ujar dia.

Sementara aturannya, lanjut dia, tanah aset desa tidak bisa didirikan bantuan rumah. Harus tanah aset pemda. Maka tidak bisa dipaksakan relokasi lokasinya di Desa Semut.

Di Pekuncen, lahannya seluas 7000 meter persegi. Pemda akan siapkan dulu site plannya. Karena dari total luasan itu harus ada fasilitas-fasilitas lain. Misalnya jalan.

"Perhitungan kami, untuk membangun sebuah rumah yang layak, butuh luasan tanah paling tidak 60-70 meter persegi. Kalau bangunannya 36 atau 37. Jadi kalau kita buat misalnya satu rumah dengan luas tanah 70 tinggal kalikan saja ada berapa KK yang akan direlokasi itu. Sisanya kan bisa untuk jalan, ruang terbuka hijau, drainase, dan lainnya. Maka ini kami sedang mempersiapkan dulu site plannya," tandasnya.

Disebutkan, langkah itu merupakan hasil konsultasi pemda dengan kementerian.

"Jadi kami dibatasi waktu. Ini secepatnya kita diminta segera mengusulkan. Kalau teraliasasi, pelaksanaan pembangunan ya mungkin 2022. Sekarang kami tinggal melengkapi berkas dan persyaratan mengusulkan. Setelah itu tinggal menunggu alokasi anggarannya yang di 2022. Mudah-mudahan lancar. Karena kami prihatin juga dengan warga Simonet itu," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: