Urus Layanan Publik Wajib Vaksin
**Cakupan Vaksinasi Lansia Lima Besar Terendah Se-Jateng
KAJEN - Kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pekalongan masih cukup rendah, terutama bagi lansia. Cakupan vaksinasi lansia di Kota Santri lima besar terendah se-Jawa Tengah.
Untuk itu, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/04462 tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 Untuk Mendapatkan Layanan Publik di Kabupaten Pekalongan.
Dalam SE tertanggal 16 November 2021 ini di antaranya menyebutkan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 atau bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19. Masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan RI tetapi tidak mengikuti vaksinasi dikenakan sanksi administratif sebagaimana tersebut dalam Pasal 13A ayat (4) Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021. Yakni berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
Di edaran itu juga dicantumkan, bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta vaksinasi Covid-19 harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter Puskesmas atau dokter rumah sakit.
Pj Sekda Kabupaten Pekalongan Budi Santoso, dikonfirmasi SE Bupati itu, Rabu (17/11/2021), menyatakan, vaksin itu penting sebagai benteng terakhir setelah protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19. Dikatakan, keberhasilan program vaksin adalah adanya dukungan dari masyarakat.
"Bersamaan dengan keluarnya Perpres yang berkaitan dengan pelayanan publik untuk kewajiban vaksin, ini tentu bupati se-Indonesia, dalam hal ini Bupati Pekalongan juga harus menindaklanjuti. Maka keluarlah SE Bupati tersebut," ujar Budi.
Untuk itu, kata dia, setiap pelayanan masyarakat, baik itu pelayanan kesehatan, administrasi di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, dan kabupaten berkewajiban untuk melaksanakan vaksin. Langkah ini ditempuh dalam kerangka percepatan cakupan vaksinasi. Apalagi di Kabupaten Pekalongan cakupan vaksinasinya masih cukup rendah.
Disinggung apakah surat edaran itu akan langsung dieksekusi di lapangan, Sekda mengatakan, SE itu akan secepatnya disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat oleh camat dan kades/lurah. Termasuk untuk program bantuan sosial dari pusat di Pepres juga menyebut harus sudah divaksin.
"Kebetulan Kabupaten Pekalongan ini kan cakupannya termasuk cukup rendah untuk vaksin yang dosis pertama. Untuk indikator turun ke level dua juga cakupan vaksinasi lansia juga termasuk lima besar terendah untuk Jateng," ungkap dia.
Oleh karena itu, diperlukan dorongan bersama agar cakupan vaksinasi bisa terpenuhi. Apalagi saat ini, kata dia, masyarakat diuntungkan dengan keberadaan stok vaksin di Kabupaten Pekalongan cukup banyak.
"Ada 60-an ribu yang Sinovac, dan Pfizer itu ada 150-an sekian," terang dia.
Ia melihat di kabupaten lain ketersediaan vaksinnya kurang tapi animonya besar. Di Kabupaten Pekalongan itu justru terbalik. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat perlu didorong lagi.
"Didorong untuk disadarkan oleh semua komponen masyarakat, baik aparat pemerintah dalam hal ini pak camat, pak kades, selaku satgascam maupun satgas desa terus mendorong kewajiban vaksin ini. Karena memang itu adalah benteng terakhir setelah kita melaksanakan prokes," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
