iklan banner Honda atas

Nasib Buruh Masih Kelabu

Nasib Buruh Masih Kelabu

**Puluhan Buruh Dupantex Dirumahkan

KAJEN - Pandemi Covid-19 masih mengancam dunia usaha. Nasib buruh pun kelabu. Bayang-bayang dirumahkan hingga pemutusan hubungan kerja masih menghantui kaum buruh. Belum lagi perusahaan yang tak mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga klaim-klaimnya belum bisa cair.

Salah satu perusahaan di Kabupaten Pekalongan yang terimbas pandemi adalah PT Dupantex. Perusahaan yang bergerak di bidang garmen ini merumahkan puluhan pekerjanya untuk efisiensi hingga menghadapi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 13 bulan.

Persoalan yang ada pun masuk dalam perselisihan hubungan industrial. Setelah empat kali pertemuan bipartit tak ada titik temu, persoalan itu dibawa ke perundingan tripartit di Dinas PTSP dan Naker, Kamis (4/11/2021).

Ketua PSP SPN PTS Dupantex, Akhir Prasetyo didampingi Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Sholeh, ditemui usai mediasi, kemarin siang, mengatakan, ada tiga persoalan hubungan industrial di PT Dupantex yang dibawa dalam perundingan tripartit itu. Pertama, kata Akhir Prasetyo, perusahaan merumahkan pekerja tidak sesuai dengan tata cara hukum hubungan industrial. Menurutnya, ada 74 pekerja yang dirumahkan.

"Kami sangat mendukung kaitannya dengan merumahkan pekerja karena memang situasi perusahaan dalam keadaan kesulitan terdampak dari pandemi Covid-19," ujar dia.

Namun, kata dia, mekanisme merumahkan pekerja itu diatur dalam Kepmen 104/2021. Tata cara merumahkan atau meliburkan pekerja itu sudah diatur pula dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) PTS Dupantex.

"Di situ diatur untuk merumahkan pekerja itu harus sepengetahuan serikat pekerja. Artinya personel yang dirumahkan itu harus dibicarakan dengan serikat pekerja yang ada di Dupantex. Namun yang terjadi selama ini perusahaan sepihak. Artinya, perusahaan merumahkan pekerja tanpa melalui kriteria-kriteria," ungkap dia.

Dikatakan, kriteria merumahkan sesuai aturan hubungan industrial di antaranya dengan mempertimbangkan usia pensiun, tidak produktif, dan secara kinerjanya kurang baik.

Yang kedua, lanjut dia, persoalan BPJS Ketenagakerjaan. Di Dupantex ada tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 13 bulan. Dampak tunggakan itu dirasakan para pekerja.

"Manakala ada kejadian kecelakaan kerja, baik berangkat atau pulang kerja, maupun di lingkungan pekerjaan. Yang kedua klaim kematian. Selama 13 bulan tunggakan itu, sejak bulan Oktober hingga November ada 22 pekerja meninggal dan klaimnya belum cair. Makanya ini tugas kami untuk menyelesaikan agar di dalam hubungan industrial di Dupantex ini kembali terjalin lagi," katanya.

Ia berharap, segala persoalan yang ada bisa terselesaikan. Sehingga para pekerja bisa melakukan aktivitas kerja dengan baik, sehingga meningkatkan produksi perusahaan.

"Dari pertemuan tadi ada lampu kuning. Yang tadinya merah bergeser ke kuning. Jadi nanti ada mediasi kedua. Insya Allah nanti di mediasi kedua sudah ada kesepakatan. Sudah ada itikad baik dari perusahaan," ungkap dia.

Persoalan ketiga adalah masalah pensiun. Persoalan pensiun ini, kata dia, persoalan klasik yang masih menjadi PR serikat. Jumlah karyawan yang sudah memasuki usia pensiun di Dupantex ada 100 lebih.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: