iklan banner Honda atas

Nasib Buruh Masih Kelabu

Nasib Buruh Masih Kelabu

"Ini jika tidak diselesaikan justru akan menganggu produktivitas pekerja. Terakhir perusahaan mempensiunkan karyawan di tahun 2020 ada satu orang. Alhamdulillah kemarin ada satu orang, dan harapannya akan menyusul lagi. Makanya kita minta agar ini agar ada perjanjian bersama hitam di atas putih," katanya.

Kabid Hubungan Industrial Ketenagakerjaan Dinas PTSP dan Naker, Tri Haryanto, menerangkan, ada tiga persoalan yang diadukan dalam mediasi itu. Yakni, merumahkan pekerja, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, dan persoalan pensiun.

"Pekerja merasa proses merumahkan ini harus dibicarakan dulu dengan serikat pekerja tapi itu belum. Pekerja minta ini dievaluasi, agar sesuai prosedur yang ada," kata dia.

Dalam mediasi itu juga ditekankan untuk ditentukan batasan waktu untuk dirumahkan. Sebab, pekerja yang dirumahkan tidak ada kejelasan waktunya sampai kapan.

Dikatakan, pihak pengusaha yang diwakili oleh pengacara akan menyampaikan ke owner terkait keinginan dari para pekerja tersebut, dan solusi-solusi yang mungkin bisa dilakukan. "Minggu depan kita lakukan mediasi lagi," imbuh dia. (had)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: