iklan banner Honda atas

Warga Geruduk Balai Desa Ambokembang

Warga Geruduk Balai Desa Ambokembang

*Klarifikasi Penyewaan Tanah Desa
*Kades Pastikan Dana masih Utuh

KEDUNGWUNI - Ratusan warga Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, menggeruduk kantor balai desa setempat, Jumat (10/7/2020) pagi. Massa mengklarifikasi dugaan penyelewengan penyewaan tanah desa senilai Rp 70 juta.

Ratusan warga mulai dari anak-anak hingga orang dewasa mendatangi Kantor Balai Desa Ambokembang, sejak pukul 09.00 WIB. Aksi unjuk rasa warga ini berjalan tertib dengan pengamanan dari aparat Polres Pekalongan, Polsek Kedungwuni, dan Koramil Kedungwuni.

Polisi juga tampak mengamankan arus lalu lintas di Jalan Raya Kedungwuni. Pasalnya, lokasi balai desa berada di tepi jalur utama Kajen - Pekalongan, sehingga arus lalu lintas terganggu selama aksi itu berjalan.

Dalam aksi itu, warga tidak menggelar orasi secara terbuka. Sejumlah perwakilan warga tampak ditemui oleh Kepala Desa Ambokembang Adi Atma dan jajarannya. Unsur lembaga desa, tokoh masyarakat, dan Muspika ikut dalam pertemuan itu.

Meskipun tidak ada orasi, beberapa spanduk berukuran besar ditempel di pagar kantor balai desa setempat. Spanduk ini di antaranya bertuliskan 'Aset Desa Bukan Milik Pribadi', 'Tanah Kas Desa Bukan Milik Kepala Desa. Itu Milik Masyarakat', dan 'Kami Butuh Transparasi Penggunaan Dana Desa'.

Koordinator aksi, Aunul Hadi, mengatakan, perwakilan warga menyampaikan aspirasi sekaligus klarifikasi beberapa persoalan di desa. Salah satunya dugaan penyelewengan penyewaan tanah desa.
"Pertemuan hari ini belum selesai. Ada kelanjutan dua-tiga hari lagi," kata dia.

Disampaikan, tanah desa seluas 5 hektar disewakan oleh kepala desa selama dua tahun senilai Rp 70 juta. Menurutnya, uang sewa lahan itu dibayar oleh pihak ketiga sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 25 Januari 2020 dan 8 Februari 2020.

"Tanah ini disewakan tanpa mekanisme musyawarah dengan BPD, LPMD, dan tanpa menyertakan pamong-pamong desa. Prosedurnya tidak pas," ungkap dia.

Dikatakan, audiensi pagi itu belum membuahkan hasil. Oleh karena itu, warga, kata dia, akan menggelar rapat lagi untuk menentukan sikap selanjutnya.

"Satu-dua hari ini akan rapat lagi. Kumpulan lagi dengan warga Ambokembang, dengan melibatkan seorang pengacara. Jika ada persoalan hukum nanti akan kita adukan ke Kejaksaan," ujar dia.

Sementara itu, Kades Ambokembang Adi Atma dikonfirmasi usai audiensi menyampaikan, akan ada pertemuan lanjutan di kecamatan. Namun, kata dia, aspirasi warga akan disampaikan secara tertulis. Hal itu untuk mengantisipasi keramaian warga. "Waktu juga terbatas karena menjelang Jumatan," kata dia.

Menurutnya, pertemuan lanjutan waktunya akan ditentukan oleh Camat.
"Dengan catatan secara tertulis apa yang akan diklarifikasi masyarakat ke pemerintah desa," katanya.

Disinggung aspirasi warga, ia mengatakan, perwakilan warga mengklarifikasi PAD (pendapatan asli desa) dari bengkok desa. "Terkait sewa menyewa bengkok," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: