Warga Geruduk Balai Desa Ambokembang
Ia mengatakan, persoalan yang dikeluhkan warga ada di tertib administrasi keuangan desa. Menurutnya, penyewaan tanah desa itu sudah dimusyawarahkan, namun belum ada mufakat, sehingga belum diberitaacarakan secara tertulis.
"Uangnya masih utuh. Di rekening Rp 50 juta dan di bendahara Rp 20 juta. Totalnya Rp 70 juta," tandas dia.
Menurutnya, hasil dari sewa tanah desa itu akan dijadikan sebagai pendapatan asli desa. Namun diakuinya ada kesalahan dalam keadministrasiannya. "Rencana akan dijadikan PAD dengan dimasukkan dalam APBDesa," kata dia.
Ditambahkan, aset tanah di Desa Ambokembang rencananya akan dijadikan satu sebagai sumber pendapatan asli desa. Untuk saat ini, kata dia, aset bengkok masih melekat pada masing-masing pamong desa.
"Rencana akan dijadikan satu menjadi PAD. Saat ini masih melekat di masing-masing perangkat desa. PAD dijadikan satu nanti dibagi proporsional sesuai dengan aturan," ujar dia.
Ditambahkan, aset Pemerintah Desa Ambokembang besar, tidak hanya senilai itu. Sehingga perlu ditata dan dikelola dengan baik. "Senilai itu mungkin belum ada separonya pertahun," imbuh dia. (had)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
