iklan banner Honda atas

Waspada Investasi Berkedok Robot Trading!

Waspada Investasi Berkedok Robot Trading!

Menyikapi hal tersebut, Bappebti bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi telah memblokir sedikitnya 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal.

Jumlah itu termasuk situs web permainan judi berkedok trading dan robot trading.

Diantara situs-situs web yang diblokir itu, antara lain: Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro, dan perusahaan ilegal lainnya.

"Sejak pandemi Covid-19 melanda, banyak orang yang mencari sumber pendapatan alternatif. Trading di pasar valuta asing (foreign exchange atau forex) menjadi salah satunya", kata Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, dalam siaran pers tersebut.

Namun, di negara yang literasi keuangan masyarakatnya rendah seperti Indonesia, keberadaan robot trading justru salah penempatan.

Pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab, kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan penipuan.

"Robot yang seharusnya membantu aktivitas jual beli instrumen keuangan, malah jadi senjata pancingan para penipu untuk menjarah uang nasabah", lanjut Wisnu.

Memang, tidak ada aturan yang melarang penggunaan robot trading atau yang dikenal dengan istilah "Expert Advisor".

Penjualan robot trading sebenarnya juga sah-sah saja, asal memiliki legalitas dan skema yang jelas.

Sayangnya, dalam beberapa kasus, robot trading tidak memiliki izin alias illegal.

Selain dijual tanpa legalitas, penjualan robot trading dalam beberapa kasus juga menggunakan skema piramida atau ponzi.

Alih-alih produknya yang dijual, dalam berbagai kasus yang dijual justru sistemnya.

Artinya, yang ditawarkan kepada calon pelanggan adalah keanggotaan.

Setiap orang yang berhasil merekrut member baru, maka dia akan mendapat komisi.

Tak jarang, mereka yang getol mengejar komisi mengelabui korban dengan iming-iming return yang tinggi tetap (fixed).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: