iklan banner Honda atas

Mediasi Konflik Rest Area Buntu

Mediasi Konflik Rest Area Buntu

**Pihak Suplier Tagih Kekurangan Pembayaran Material

KAJEN - Mediasi antara pihak suplier material pengerjaan jalan rest area 338 A di Pekalongan Batang Tol Road (PBTR) dan pemilik rest area temui jalan buntu.

Pihak suplier material tetap tagih kekurangan bayar ke pemilik rest area tersebut. Mantan penanggung jawab pengerjaan jalan rest area 338 A Bobby Satriawan pun membenarkan jika masih ada kekurangan pembayaran material ke suplier proyek rest area di Kabupaten Pekalongan tersebut.

Bobby Satriawan dalam keterangan pers, kemarin, membeberkan pangkal persoalan di pembangunan rest area tersebut. Dikatakan, dirinya ditunjuk oleh PT Orlando sebagai penanggung jawab rest area 338 A. Ia diberi mandat untuk menyelesaikan pengerasan jalan. Pada H-20 Lebaran jalan itu sudah harus selesai. Oleh karena itu, dirinya bekerja sama dengan PT Jaya Setia Abadi (JSA) untuk suplai material.

"Karena waktu itu saya harus kejar target. Maka saya hanya pesan, pesan, pesan saja," katanya.

Pada waktu awal itu, ia mengaku diberi uang (dari PT Orlando) Rp 100 juta. Minggu berikutnya, ia mengajukan Rp 142 juta. "Setelah itu, saya mengajukan RAB ketiga, saya mengajukan Rp 350 juta. Tapi saya hanya dikasih Rp 200 juta. Nah dari Rp 200 juta itu, Rp 150 juta-nya untuk split ke pengajuan berikutnya. Akhirnya saya mengajukan RAB ke-4, 5, 6. Itu saya di-ACC terus. Tapi ketika setelah RAB ke-6, saya distop. Totalnya masih Rp 1,748 miliar," terang dia.

Disinggung alasan distop, kata dia, karena mereka (PT Orlando) merasa sudah mengeluarkan uang banyak. Namun pengerjaan belum selesai. "Saya akhirnya memberikan catatan tagihan. Ini loh tagihan saya. Ada kekurangan besi antara 500 jutaan, kekurangan JSA sekitar 900 jutaan. Dari JSA saya hanya bayar Rp 877 juta," terang dia.

Uang sebesar Rp 1,748 miliar itu untuk apa saja?. Ia menyebut untuk sewa alat berat Rp 300 juta, bayar tukang Rp 600 juta, pembelian paku dan lain sebagainya sekitar Rp 100 juta.

"Belum ada titipan-titipan dari PT Orlando sendiri senilai Rp 100 juta. Belum potongan-potongan di invest ketiga itu. Setelah saya tidak dikasih, tiba-tiba saya diputus di tanggal 23 Juni. Saya sudah tidak diperbolehkan di sana. Di tanggal 23 Juni itu saya dikasih waktu 1x24 jam untuk meninggalkan rest area," katanya.

Beberapa kali mediasi di Polres Pekalongan juga belum membuahkan hasil. Bahkan PT Orlando disebutnya justru secara sepihak membatalkan kesepakatan bersama yang dihasilkan dari mediasi itu.

"Kita sudah lakukan SO. Sudah cek lapangan. Tapi ujung-ujungnya perhitungan mereka beda dengan kita. Makanya kita perlu independen. Makanya kita perlu jasa penilaian publik," tandasnya.

"Itungan saya Rp 4,4 miliar. Itu selisihnya Rp 2,3 miliar. Saya mengajukan Rp 4,4 M tapi Orlando menghitung Rp 2,176 M di pemberitaan kemarin. Angka yang disebutkan 2,176 itu angka yang sesuai permintaan Orlando. Bukan penilaian independen. Kalau berani ya kita harus angka secara rill. Harus ada independen yang menghitung secara bersama. Itu baru riil," ujarnya.

Dikatakan, untuk belanja material saja pihaknya membutuhkan angggaran Rp 2 miliar lebih. Itu baru materialnya saja. "Sekarang di logika saja. Material saya 2 miliar lebih. Ketika dia membayar 2,4 miliar. Siapa yang menggelar, siapa yang sewa alatnya, tukangnya siapa yang harus membayar. Padahal kita yang seharusnya dikerjakan 3 bulan, kita kebut dalam 1 bulan. 28 hari kita kerjakan. Di situ kita target jam 4 pagi kita selesai, jam 7 pagi kita mulai. Selama 28 hari," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan orang dari LSM Forum Pekalongan Bangkit (FPB) Kabupaten Pekalongan geruduk Rest Area KM 338 A ruas tol Pemalang - Batang di Desa Pegandon, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Selasa (16/8/2022).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: