iklan banner Honda atas

Jaga Kondusivitas Penatapan UMK, Pemkab Gelar Rakor LKS Tripartit

Jaga Kondusivitas Penatapan UMK, Pemkab Gelar Rakor LKS Tripartit

KENDAL - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setiap tahunnya selalu menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, untuk menjaga kondusivitas Pemkab Kendal telah mempertemukan stakeholder terkait, baik organisasi buruh maupun pengusaha.

Pertemuan itu diwadahi dalam agenda Rapat Koordinasi Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit tahun 2022 di Gedung Abdi Praja Lingkungan Setda Kendal, Senin (28/11/2022). Tujuanya untuk menciptakan hubungan industrial harmonis di Kabupaten Kendal, dan meningkatkan hubungan kerjasama LKS Tripartit dengan Forkopimda dan semua unsur yang terkait dalam menciptakan kondusivitas di Kabupaten Kendal.

Acara dihadiri oleh Wakil Bupati Kendal, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kendal, perwakilan serikat Buruh, serta Forkopimda Kendal.

"Rakor LKS ini untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis menjelang penetapan UMK 2023," ungkap Kepala Disperinaker Kendal, Cicik Sulastri.

Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki mengatakan, kunci keberhasilan dalam menghadapi tantangan saat ini, salah satunya ditentukan oleh peran pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

"Forum ini jadi momentum bagi kita semua untuk menegaskan komitmen dalam merawat hubungan simbiosis mutualisme industrialisasi, kerjasama/interaksi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dengan saling menguntungkan, dan mendorong kemajuan usaha dan peningkatan investasi serta pertumbuhan ekonomi yang mampu memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran," terang Wabup.

Dikatakan Wabup, dinamika selalu ada, namun selama ini masih dalam konteks yang wajar. Apalagi belum lama ini semua mengalami Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan krisis kesehatan dan mengganggu aktifitas ekonomi nasional.

Ketua APINDO Kendal, Benidictus Boku mengatakan, Apindo sendiri masih menggunakan PP 36 tahun 2021 karena kajian dari yuridis dari Apindo DPN, DPD, DPK se-Indonesia bahwa Permenaker nomor 18 tahun 2022 itu menyangkut ketentuan secara perundang-undangan, namun pihaknya akan mengikuti mekanisme hukum, sehingga APINDO melalui DPN akan melakukan uji materiil terhadap PP nomor 18 tahun 2022.

"Sementara kita masih mengikuti PP Nomor 36 tahun 2021, apa bila nanti dalam uji materiil di Mahkamah Agung PP Permenaker sah secara hukum, maka APINDO siap mengikuti aturan yang ada untuk prosentasi nanti akan dihitung," ujarnya.

Sedangkan, perwakilan dari Serikat Buruh, Harjanah menyampaikan, apa yang nanti menjadi keputusan MA juga akan mengikutinya. "Diharapkan untuk kenaikan UMK mengikuti aturan yang ada, sehingga perekonomian para buruh lebih meningkat lagi," ucapnya. (lid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: