Tunggakan Pajak Motor Capai Rp23,07 Miliar
![Tunggakan Pajak Motor Capai Rp23,07 Miliar](https://radarpekalongan.disway.id/uploads/post-6-Pajak-Motor.jpg)
**Tingkat Kepatuhan Pembayaran Pajak Baru 55,58 Persen
KOTA - Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Pekalongan mencatat bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Kota Pekalongan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) relatif masih rendah. Sampai September 2022, tingkat kepatuhan masih di angka 55,58 persen.
Kepala UPPD Kota Pekalongan Chairunnisa SE MM menyebutkan, sampai dengan September 2022, progres piutang atau tunggakan PKB di Kota Pekalongan mencapai Rp23,07 miliar, dengan jumlah objek pajak (kendaraan bermotor, red) yang menunggak pajak mencapai 54.533 objek.
Rinciannya, Kecamatan Pekalongan Utara 12.793 objek dengan tunggakan pajak Rp5,41 miliar, Kecamatan Pekalongan Barat ada 19.730 objek dengan tunggakan pajak Rp8,34 miliar, Kecamatan Pekalongan Timur sejumlah 12.646 objek dengan tunggakan pajak Rp5,35 miliar, dan Kecamatan Pekalongan Selatan sejumlah 9.352 objek dengan nilai pajak yang menunggak mencapai Rp3,95 miliar.
"Tunggakan pajak kendaraan bermotor sampai September 2022 mencapai Rp23,07 miliar. Kalau ini terbayar semua, insyaallah program pembangunan bisa terlaksana semua. Kalau ini sampai tidak tergali, rasanya kok eman (sayang, red) sekali," kata Chairunnisa, dalam acara Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar di Krakatu Hall Hotel Horison Pekalongan, Rabu (19/10/2022).
Chairunnisa mengungkapkan bahwa penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dikelola UPPD-Samsat Kota Pekalongan mengalami penurunan. Hal ini mengakibatkan pula menurunnya bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor yang diterima oleh Kota Pekalongan.
Bagi hasil penerimaan PKB itu sebagaimana ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah 30 persen dari realisasi penerimaan PKB-BBNKB. Padahal, penerimaan daerah yang salah satunya bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor itu sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan.
"Maka dari itu kita adakan kegiatan sosialisasi ini dengan harapan bisa meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat, para wajib pajak di Kota Pekalongan, untuk membayar pajaknya. Dengan patuh membayar pajak, maka akan membantu Pemerintah dalam menyukseskan pembangunan, khususnya di Kota Pekalongan," imbuh Chairunnisa.
Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor ini diikuti dan dihadiri berbagai kalangan maupun stakeholder terkait. Di antaranya, Kepala UPPD se- Pekalongan Raya, perwakilan OPD di Kota Pekalongan, perwakilan perbankan, camat dan lurah se-Kota Pekalongan, perwakilan Kepala SMA-SMK-SMP di Kota Pekalongan, perwakilan diler kendaraan bermotor, dan perwakilan media massa.
Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid hadir memberikan sambutan dan membuka acara ini.
Hadir pula Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah Bambang Hariyanto, Sekda Kota Pekalongan Hj Sri Ruminingsih, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto, dan Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Aliet Alphard. Mereka juga menjadi narasumber dalam acara ini, bersama Kepala UPPD Kota Pekalongan.
Wali Kota Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting agar kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor meningkat. Harapannya, target penerimaan pajak bisa meningkat. Kalau bagi hasil penerimaan pajak kendaraan menurun, pasti sangat berpengaruh terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat, terhdap program dinas, dan terhadap pembangunan-pembangunan di Kota Pekalongan, apalagi nilainya besar.
"Pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah semakin mudah. Bahkan saat ini ada pembebasan denda maupun pembebasan bea balik nama. Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini membawa dampak positif bagi realisasi pajak kendaraan bermotor dan sampai akhir tahun nanti bisa mencapai target," katanya.
Sekda Kota Pekalongan Sri Ruminingsih membeberkan, pembiayaan pembangunan daerah salah satunya bersumber dari pajak, pajak provinsi maupun pajak daerah. Untuk pajak provinsi ada skema bagi hasil penerimaan yakni 30 persen dari realisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: