Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polisi
**Tertangkap Tangan Bawa 1,08 Gram Sabu
KOTA - Seorang residivis kasus narkoba, CA (35), kembali ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota, baru-baru ini. Pasalnya, warga Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan itu kedapatan menguasai dan membawa narkotika jenis sabu seberat 1 gram lebih.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto, didampingi Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di Jalan Sulawesi, Kelurahan Bendan Kergon, Pekalongan Barat pada Sabtu (7/3/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
"Awalnya anggota Sat Narkoba mendapat informasi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata informasi tersebut valid dan akhirnya mengamankan tersangka verikut barang buktinya," ungkap Kapolres dalam gelar perkara di mapolres setempat, Selasa (9/3/2021).
Saat digeledah, ungkap Kapolres, tersangka kedapatan membawa dan menguasai satu paket sabu seberat 1,08 gram dalam plastik klip. "Jadi, anggota kami melakukan tangkap tangan terhadap tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 1,08 gram dan barang bukti pendukung antara lain satu unit ponsel dan sebungkus rokok," imbuh Kapolres.
Tersangka CA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Ditambahkan pula bahwa tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba yang sebelumnya sudah divonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Pekalongan.
Kapolres menambahkan anggota Sat Narkoba saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut. "Ada beberapa orang yang masih terus diintai, kita tunggu saja hasilnya," katanya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: