Pelaku Penyiraman Air Keras ke Istri dan Ibu Mertua Divonis 10 Tahun

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Istri dan Ibu Mertua Divonis 10 Tahun

Meski demikian, Ika mengungkapkan dirinya akan berusaha untuk menerima putusan tersebut. Apalagi diketahui bahwa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan suaminya tersebut merupakan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Jual Kebun untuk Biaya Pengobatan.

Sementara, Suhaimi, ayah dari Ika sekaligus suami dari Khoyimah, mengungkapkan dirinya terpaksa menjual dua tanah miliknya untuk membiayai pengobatan anak dan istrinya. "Biaya pengobatannya sangat banyak, saya harus jual dua kebun, nilainya sekitar 100 juta," ungkapnya.

Dia menuturkan bahwa sebenarnya biaya pengobatan di RSUD Kraton sudah terpenuhi, karena ada bantuan dari beberapa pihak dan keringanan dari pihak rumah sakit. "Namun untuk rawat jalan, biaya pengobatan dan perawatan setelah pulang dari rumah sakit, itu yang sangat besar. Hampir tiap hari harus memanggil perawat untuk datang ke rumah, mengganti perban dan sebagainya. Kemudian juga untuk beli obat di apotek, tiap beli obat kadang habis Rp400 ribu kadang sampai Rp1 juta," imbuhnya.

Menolak Dicerai

Diberitakan sebelumnya, Selasa, 18 Juni 2019 siang, dua wanita warga Desa Silirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Ika Puji Rahayu (32) dan ibu tirinya, Khoyimah (41), disiram air keras oleh Ruslam alias Bolot (32), yang juga suami dan menantu korban.

Penyiraman air keras itu dilakukan Bolot di depan rumah korban usai proses sidang perceraiannya dengan sang istri, Ika.

Akibatnya, kedua korban mengalami luka bakar di bagian wajah, badan, tangan, serta kaki, dan harus menjalani perawatan di RSUD Kraton.

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat kabur ke Jakarta dan Kalimantan. Satu bulan berikutnya, jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap pelaku di Jakarta.

Dalam gelar perkara di aula mapolres setempat, terungkap bahwa motif dari penyiraman air keras itu adalah karena tersangka tidak mau digugat cerai oleh korban.

Bolot juga menuturkan, perbuatannya itu sudah ia rencanakan sejak lama. Bahkan, ia sudah membeli air keras tersebut dari sebuah toko batik di Pekalongan sejak beberapa minggu sebelumnya.

"Air keras itu saya simpan dalam sebuah kaleng, dan saya sembunyikan di semak-semak dekat rumah istri saya," tuturnya. "Itu saya lakukan karena saya tidak mau dicerai. Saya siram pakai air keras maksudnya supaya istri saya cacat dan tidak ada lagi laki-laki yang mau sama dia," ujar pria yang pernah dipenjara selama dua tahun karena kasus curanmor ini. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: