Delapan Pelamar Panwascam Tak Penuhi Syarat

Delapan Pelamar Panwascam Tak Penuhi Syarat

*Bawaslu Buka Mulai Terima Masukan Masyarakat

Komisioner Bawaslu Divisi SDM, Data dan Informasi, Bambang Sukoco.

KOTA - Bawaslu Kota Pekalongan, sudah menerbitkan pengumuman hasil seleksi administrasi penerimaan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 2020. Hasilnya, dari 86 orang yang mendaftar delapan diantaranya tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur. Sehingga ada 78 pelamar yang akan menjalani seleksi lanjutan yakni tes tertulis dan tes wawancara.

Komisioner Bawaslu Divisi SDM, Data dan Informasi, Bambang Sukoco mengungkapkan, jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi memang dipercepat dari sebelumnya tanggal 12 Desember menjadi tanggal 10 Desember. Hal itu berdasarkan surat susulan dari Bawaslu RI terkait perubahan jadwal tersebut.

"Jadi tadi malam sudah kami umumkan lewat medsos resmi Bawaslu, kemudian juga ditempel di kantor kecamatan. Ada 78 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan akan menjalani tes tertulis dengan sistem CAT pada 13 Desember mendatang di Kampus STIMIK Widya Pratama Pekalongan. Dilanjutkan pada 14 Desember tes wawancara di Kantor Bawaslu Kota Pekalongan. Untuk tes tertulis dengan CAT, kami sudah lakukan uji jaringan dan perangkat semuanya dinyatakan memenuhi untuk melaksanakan tes," tuturnya, Rabu (11/12).

Mereka yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, disebabkan karena tidak penuhi syarat terkait keabsahan ijazah yakni tidak dilakukan legalisir maupun tidak discan. Selain itu, ada dua pelamar yang dinyatakan kurang umur. "Untuk yang masalah administrasi, kami sudah kejar untuk melengkapi tapi sampai batas waktu akhir tidak dilakukan sehingga dinyatakan gugur," jelasnya.

Seluruh pelamar yang lolos seleksi administrasi, dikatakan Bambang akan mengikuti kedua tahapan tes tersebut sekaligus. Hasil kedua tes kemudian akan diakumulasikan. Selain itu, Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, Bawaslu juga mulai membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pelamar yang sudah dinyatakan lolos.

"Kami mulai menerima masukan masyarakat, silakan yang memiliki informasi terkait pelamar yang lolos untuk disampaikan kepada kami baik lewat telefon, atau langsung datang ke Kantor Bawaslu. Masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dan diklarifikasi dalam proses tes wawancara," tambahnya.

Hasil seleksi, yakni masing-masing tiga besar yang terpilih, selanjutnya akan diumumkan pada 18 Desember 2019. Sesuai syarat sebelum dilantik pada 23 Desember 2019, pelamar yang dinyatakan terpilih juga akan diminta melengkapi berkas yaitu surat bebas narkoba dan kesehatan jasmani rohani.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: