Awas, ASN yang Berani Langgar Protokol Kesehatan Bakal Didenda Rp500 Ribu dan Dipotong TPP-nya

Awas, ASN yang Berani Langgar Protokol Kesehatan Bakal Didenda Rp500 Ribu dan Dipotong TPP-nya

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mendenda aparatur sipil negara (ASN) yang terbuktimelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Kita sekarang membuat komitmen di antara ASN Pemprov Jateng, kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin, makanya saya buat Pergub ini," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Rabu, usai acara pemaparan peraturan gubernur mengenai penegakan protokol kesehatan.

Peraturan Gubernur Jawa Tengah mengenai penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 antara lain mengatur soal pengenaan denda hinggaRp500.000 sampai pemotongan tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen selama tiga bulan pada ASN yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

Ganjar mengatakan, peraturan gubernur tersebut diterbitkan menyusul bermunculannyaklusterpenularan COVID-19 di lingkungan perkantoran.

"Hari ini saya tanda tangani, saya minta semua kepala dinas menyosialisasikan kepada bawahannya sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan," katanya.

Gubernur meminta warga berpartisipasi dalam penegakan protokol kesehatan di lingkungan ASN dengan melaporkan pelanggaran protokol yang dilakukan oleh pegawai pemerintah di tempat umum dan menyertakan bukti pelanggaran.

"Bisa difoto terus kirim ke saya. Di samping itu, tentu Satpol PP, BKD, dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol," katanya.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhiedalam paparannya menjelaskan bahwa peraturan gubernur mengenai penegakan protokol kesehatan diterbitkan supaya para ASN bisa menjadi teladan bagi warga dalam menjalankan protokol pencegahan penularan COVID-19.

"Tidak hanya pada individu, Pergub ini juga akan memberikan sanksi kepada OPD(organisasi perangkat daerah) yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantor," katanya.

Pengenaan sanksi, ia melanjutkan, akan dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran protokol kesehatan.

"Mulai sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pengumuman dan kerja sosial, hingga sanksi berat berupa denda dan pemotongan TPP," katanya. (antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: