Berkas Dugaan Korupsi Madin P-21
**Tiga Tersangka Dikirim ke LP Semarang
**Kerugian Negara Capai Rp 713 Juta
KAJEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan akhirnya menyatakan berkas dugaan korupsi dana Bansos Covid-19 Kementerian Agama RI untuk TPQ Madrasah Diniyah (Madin) dinyatakan P-21 atau lengkap. Dari berkas yang menyerat tiga tersangka ini, diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan kerugian negara mencapai Rp 713 juta. Selanjutnya, penyidik melakukan penyerahan tahap dua (penyerahan tersangka berikut barang bukti) kepada jaksa penuntut umum untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Senin (11/10/2021).
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas, dalam pers rilis didampingi Kasi Pidsus, Evan Adhi Wicaksana, Kasi Intel Kejari, Adi Chandra.
Dijelaskan, ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Kahnan dan Iksanudin selaku Ketua dan Sekretaris FKDT Kabupaten Pekalongan. Selain itu ada tersangks Zaenal Arifin yang ikut menghalang halangi proses penyidikan bahkan berusaha mempengaruhi pelaku untuk tidak hadir dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
Diungkapkan Kajari, dalam audit BPKP diketahui bahwa perkara Lembaga TPQ danadin bersumber dana Bantuan Covid-19 Kementrian Agara RI tahun 2020 mengalami kerugian negara mencapai Rp 713.285.000.
"Uang yang sudah disita dan diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan senilai Rp 246 juta. Semula penyidik menahan dua tersangka Khnan dan Zainal Arifin, kemudian Iksanudin yang sebelumnya tahanan luar dan wajib lapor karena sudah kooperatif juga kita lakukan penahanan," terang Kajari saat didampingi Kasi Pidsus, Evan Adhi Wicaksana, Kasi Intel Kejari, Adi Chandra.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan juga telah menyita sejumlah sepeda motor dan mobil Toyota Hiace milik Khanan. Kendaraan tersebut dari pemeriksaan merupakan hasil dari uang kasus korupsi Bansos Covid-19 untuk TPQ dan Madin saat sebagai Ketua FKDT Kabupaten Pekalongan.
Diterangkan Kajari, kedua tersangka Kanan dan Iksanudin dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.
Kemudian tersangka Zainal Arifin dijerat pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Kanan. Zaenal Arifin telah menghalangi proses pemeriksaan bahkan membawa kabur untuk tidak hadir dalam pemeriksaan.
"Ketiga tersangka hari ini (Senin 11/10/2021) langsung kita kirim ke Semarang. Mudah mudahan dalam waktu 20 hari kedepan kita bisa menyerahkan ke Pangadilan Tipikor Semarang," imbuhnya.
Sementara dari Pantauan Radar saat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, pengiriman ketiga tersangka menuju Semarang diiringi dengan isak tangis keluarga. Dalam pengiriman tersangka menggunakan mobil Avanza nopol G 98 B dikawal ketat oleh petugas. (Yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
