Buang Sampah Tanpa Dipilah Terancam Didenda

Buang Sampah Tanpa Dipilah Terancam Didenda

*Perwal Pengelolaan Sampah
*Tim Jogo Kali Diluncurkan

MULAI BEROPERASI - Tim Jogo Kali yang diluncurkan Wali Kota Pekalongan, Jumat (6/12), resmi beroperasi untuk menangani sampah di sungai sekaligus melakukan operasi tangkap tangan bagi oknum yang membuang sampah di sungai

KOTA - Wali Kota Pekalongan meluncurkan Tim Jogo Kali sekaligus menerbitkan Perwal Nomor 81 Tahun 2019 tentang Insentif dan Disinsentif Pengelolaan Sampah, Jumat (6/12) di Jalan Diponegoro. Baik Tim Jogo Kali maupun Perwal, disiapkan Pemkot untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Pekalongan.

Tim Jogo Kali terdiri dari 23 personil dengan 11 unit perahu patroli. Mereka bertugas untuk menangani sampah di sungai sekaligus melakukan pengawasan untuk menangkap oknum yang membuang sampah di sungai. Sedangkan untuk Perwal pengelolaan sampah, memiliki banyak klausul yang mengancam para oknum yang membuang sampah sembarangan.

Wali Kota Pekalongan, M Saelany Machfudz menjelaskan, Perwal pengelolaan sampah mengatur berbagai hal termasuk sanksi untuk oknum pembuang sampah. "Di dalamnya mengatur berbagai sanksi, dari mulai yang ringan sampai yang terberat. Tergantung siapa yang melakukan dan pelanggaran apa yang dilakukan. Termasuk membuang sampah tanpa dipilah, juga akan dikenai sanksi denda," tuturnya.

Perwal tersebut, kata Wali Kota, akan disosialisasikan sampai akhir Desember 2019. Targetnya, mulai 1 Januari 2020 sanksi yang ada dalam Perwal akan diterapkan secara efektif. "Sampai Desember nanti, ini masih tahap sosialisasi disamping dilakukan penyempurnaan. Kami akan sosialisasikan kepada masyarakat lewat berbagai media," katanya.

Mengenai Tim Jogo Kali, selain membersihkan sampah di sungai juga akan bertugas melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum yang membuang sampah sembarangan. Mereka akan didampingi tim hukum dari Satpol PP, Bagian Hukum Setda Pekalongan dan DLH. Namun Wali Kota juga berharap ada partisipasi dari masyarakat dan komunitas.

"Saya inginkan komunitas untuk bisa aktif. Apabila menemukan ada yang membuang sampah sembarangan, silakan difoto dan dilaporkan. Foto ini nanti bisa jadi pembuktian dan akan dipubllikasikan lewat media sosial atau media massa sehingga ini bisa menjadi efek jera bagi mereka," jelas Wali Kota.

Sementara Kepala DLH Kota Pekalongan, Purwanti menambahkan, ada berbagai sanksi yang sudah disiapkan dalam Perwal untuk berbagai pelanggaran terkait pengelolaan sampah. Tak hanya untuk oknum yang membuang sampah sembarangan, sanksi juga mengancam masyarakat yang membuang sampah tanpa dipilah.

"Masyarakat yang kedapatan membuang sampah masih dalam bentuk gabungan atau belum dipilah akan dikenai denda sebesar Rp25 ribu. Namun apabila yang bersangkutan tidak memiliki nominal uang tersebut, maka akan diberi sanksi berupa kerja bakti membersihkan sampah. Kami sengaja memberikan denda yang ringan, karena tujuannya adalah untuk memberikan efek jera serta edukasi kepada masyarakat," katanya.

Targetnya, ke depan paradigma masyarakat dalam mengelola sampah berubah dari yang semula buang sampah menjadi kelola sampah. Purwanti menilai, dengan pilah sampah selain tidak memperberat kinerja TPA, juga bia meningkatkan ekonomi masyarakat atas penjualan sampah-sampah anorganik yang telah dipilah.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: