iklan banner Honda atas

Buku Rapor Dibagi Tanggal 18 Desember

Buku Rapor Dibagi Tanggal 18 Desember

**Libur 20-31 Desember 2021

KAJEN - Aturan penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 kembali berubah. Pembagian buku rapor dijadwalkan tanggal 18 Desember 2021. Di surat edaran sebelumnya, pembagian rapor dijadwalkan tanggal 8 Januari 2022.

Dengan adanya aturan baru ini, banyak guru saat ini lembur ngisi buku rapor. "Ada beberapa sekolah yang sudah mempersiapkan untuk tanggal 18 Desember. Tapi banyak sekolah juga yang memang dengan surat edaran pertama itu 8 Januari, sehingga mereka leha-leha.

Banyak guru lembur ini. Apalagi ini momennya bersamaan dengan penilaian kinerja kepala sekolah. Ini kepala sekolah harus pinter-pinter mengatur waktu," ujar Kabid Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Aji Suryo S, kemarin.

Dalam SE Dindik Kabupaten Pekalongan Nomor 420.1/3381, tertanggal 15 Desember 2021, disebutkan, penyerahan buku rapor semester 1 adalah tanggal 18 Desember 2021. Pembagian buku rapor kepada peserta didik/orangtua/wali murid dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Satuan pendidikan tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan sebagai prioritas utama.

"Apabila ketentuan di atas tidak bisa dilaksanakan, maka buku rapor diserahkan berupa pemberitahuan secara daring atau pemberitahuan secara tertulis disertai hasil belajar peserta didik dalam bentuk PDF atau salinan nilai rapor," terang Aji.

Ia mengatakan, aturan baru itu berdasarkan adanya surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi dan surat edaran dari Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan pembelajaran, kata dia, diserahkan kembali ke kalender pendidikan yang disusun oleh kabupaten/kota masing-masing. Namun tetap dengan menjaga protokol kesehatan.

"Pembagian rapor yang semula di surat edaran pertama kami tetapkan tanggal 8 Januari, libur 10-15 Januari, sekarang kembali ke kalender pendidikan lagi. Pembagian rapor tanggal 18 Desember ini. Besok hari Sabtu. Libur semester itu mulai tanggal 20 sampai 31 Desember," terang dia.

Meski ada libur sekolah, namun ia menandaskan kegiatan ke luar kota, terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan masih dibatasi. Artinya, tetap dalam pantauan dinas yang bersangkutan.

"Karena kami dari Sekda juga sudah mengeluarkan imbauan bahwa pada libur Nataru dilarang keras untuk ASN melakukan perjalanan ke luar kota kecuali ada kepentingan-kepentingan darurat. Tapi jika wisatanya masih di sekitaran kabupaten seperti ke Linggo, Petung ya masih dimaklumi," ungkap dia. (had)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: