Demi Pembangunan KITB, Kapolres Batang Wacanakan akan Legalkan Penambangan Ilegal
BATANG - Pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) yang saat ini sedang berjalan, menjadi pertimbangan Polres Batang dalam mengambil tindakan terhadap keberadaan tambang ilegal gol C (galian C) di wilayah hukumnya.
Karena itulah, pihak Polres Batang akan berkoordinasi dengan Pemkab setempat, guna mencari konstruksi hukum. Termasuk adanya wacana untuk melegalkan kegiatan tambang yang tidak mengantongi perizinan tersebut.
"Prinsipnya Polri sebagai penegak hukum, ini kan kita melihat dari sisi hukum, ketika ada beberapa ilegal meaning (tambang ilegal) terkait dengan golongan C ini, tentunya kami sebagai penegak hukum akan bertindak tegas," ungkap Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto pada awak media disela-sela acara High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Se-Eks Keresidenan Pekalongan, di Hotel Nirwana, Kota Pekalongan, Kamis (24/11/2022).
Kapolres mengatakan, pembangunan KITB membutuhkan material cukup banyak. Sedangkan untuk memenuhinya, tidak mungkin mendatangkan dari daerah tetangga, seperti Kabupaten Kendal, Pekalongan dan Kota Pekalongan.
"Kita sedang berkoordinasi dengan ibu Pj Bupati Batang yang nantinya kita juga harus punya kontruksi hukum, bahwa pengusaha atau diduga beberapa yang melakukan penambangan ilegal C ini, kita akan jadi legalkan. Karena tidak mungkin kita juga mendapatkan beberapa bahan baku di luar dari Kabupaten Batang," jelas Kapolres.
Irwan Susanto menegaskan, pihaknya pada prinsipnya akan tindak tegas para pemain tambang ilegal gol c yang melakukan kegiatan-kegiatan di luar ketentuan hukum. Termasuk juga yang melakukan kegiatan penambangan diluar yang telah ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Untuk kegiatan yang diluar RTRW, kita akan berkoordinasi dengan tim SDM Pemkab Batang, dimana kita jangan hanya mengedepankan hukum, tapi nanti ada beberapa hal yang tidak tercapai," lanjut Kapolres.
Ketika disinggung adanya pengusaha yang menjual hasil tambang ilegalnya ke luar daerah di luar memenuhi kebutuhan Proyek Strategis Nasional (PSN), Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas. Pasalnya, penambangan yang dilakukan harus memprioritaskan untuk kebutuhan dalam daerah, baik itu untuk kebutuhan masyarakat ataupun PSN.
"Jadi kalau ada laporan (hasil tambang dijual ke luar daerah) nanti kita tindak tegas siapa orangnya kemudian untuk apa. Setahu kita sebagai penegak hukum, galian C itu masih beroperasi sekitar-sekitar Kabupaten Batang baik itu untuk kawasan maupun beberapa pembangunan yang dilakukan beberapa pekerjaan di Batang," tandas Kapolres. (don)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: