Diduga Palsukan Ijazah S2 dan S3-nya, Pelawak Qomar Dijemput di Rumahnya lalu Ditahan

Diduga Palsukan Ijazah S2 dan S3-nya, Pelawak Qomar Dijemput di Rumahnya lalu Ditahan

BREBES - Nurul Qomar, pelawak senior, akhirnya dijebloskan ke sel tahanan oleh Polres Brebes, Senin (24/6) malam. Pria yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes itu tersandung kasus hukum, lantaran diduga memalsukan ijazah saat akan mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes.

Nurul Qomar (Wikipedia)

Penahanan terhadap Qomar dilakukan, setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dua bulan sebelumnya. Tersangka diduga melakukan pemalsuan ijazah untuk gelar strata 2 (S2) dan strata 3 (S3) melalui salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasatreskrim AKP Tri Agung Suryamicho kepada sejumlah wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Di mana, proses penangkapan dilakukan dengan menjemput tersangka di kediamannya di Cirebon.

"Iya benar (penahanan Nurul Qomar)," ungkap Kasatreskrim saat ditemui di lingkungan Mapolres Brebes, Selasa (25/6).

Menurutnya, pemalsuan ijazah dilakukan tersangka dalam pencalonannya sebagai rektor Umus. Qomar dijerat Pasal 263 ayat 3 tentang Pemalsuan Data dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

"Hingga saat ini yang bersangkutan kita amankan di Ruang Tahanan Mapolres Brebes," paparnya. (har/zul/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: