Edarkan Uang Palsu Melalui Medsos, Dua Pelaku Dibekuk
KAJEN - Polres Pekalongan berhasil membekuk dua pelaku dan pengedar uang palsu senilai puluhan juta. Modus peredaran sendiri memanfaatkan media sosial facebook.
Kedua pelaku tersebut yakni Muhammad Abdul Ghofur (23) warga Demak dan Ana Jarisman (33) warga Batam yang ngekost di Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
Untuk Abdul Ghofur dibekuk saat menjalankan aksinya di dekat RSI Pekajangan dan untuk Ana dibekuk saat menunggu pembeli di Taman Bebekan. Ghofur membuat dan mengedarkan upal sebanyak 78,2 juta dan Ana mengedarkan sebanyak 2,5 juta.
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria saat press conference di Mapolres Pekalongan menjelaskan bahwa awalnya tim Resmob Polres Pekalongan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait banyaknya peredaran uang palsu di Wilayah Kabupaten Pekalongan, Rabu (2/3/2022).
Polisi langsung melakukan observasi dan mendapati ada orang mencurigakan yang sedang menunggu seseorang.
"Kami langsung bertindak cepat dengan adanya aduan masyarakat untuk mengetahui dan mengecek kebenarannya, dan ternyata benar," ujarnya.
Sesaat setelah didatangi oleh petugas, pelaku seperti kebingungan. Saat ditanya pelaku menjawab dengan gugup kemudian diminta untuk membuka jok motor yang dikendarainya. Dan ternyata benar ada uang palsu dengan pecahan 100 ribu dan 50 ribu. Kemudian pelaku dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku membuat dan mengedarkan sendiri upal tersebut, pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak empat kali yakni tiga kali di Semarang dan satu kali di Pekalongan. Pelaku memasarkan lewat media sosial Facebook. Adapun sistem penjualannya yakni 1 banding 3, misal uang asli sebanyak 1 juta akan mendapatkan uang palsu 3 juta.
Sementara itu, Didampingi oleh rekannya, Ana dibekuk saat sedang menunggu seseorang di Taman Bebekan dengan gelagat mencurigakan. Kemudian petugas menghampiri dan bertanya kepada Ana. Dirasa ada yang janggal, kemudian diminta untuk membuka jok dan ternyata benar ada uang palsu dengan pecahan 5 ribu, 10 ribu dan 50 ribu yang jika ditotal mencapai 2,5 juta.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata uang palsu tersebut didapat dari membeli di akun sosmed facebook dengan selisih 1 banding 2,5 yang jika dicontohkan uang asli 1 juta bisa dapat uang palsu 2,5 juta.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UURI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda paling banyak 50 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: