Oknum PNS Dalangi Penipuan CPNS, Uang Miliaran Digunakan untuk Belanja dan Karaokean

Oknum PNS Dalangi Penipuan CPNS, Uang Miliaran Digunakan untuk Belanja dan Karaokean

Menurutnya, apa yang dilakukannya itu karena kebutuhan. Meski dia sendiri mengaku tidak ada peluang menjadi PNS lewat jalur belakang. Para tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP Jo 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (sul/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: