Hasil Survei Kepuasan Masyarakat, Kinerja Pelayanan Disdukcapil Sangat Baik
KAJEN - Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (IKM) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Pekalongan mendapat nilai 90,65 (kategori A). Artinya, semua unit pelayanan menunjukkan kinerja pelayanan yang sangat baik.
Survei ini berlangsung pada 21 Juni hingga 2 Juli 2021, dengan mengedarkan 254 kuesioner kepada responden. Untuk pengolahan dan analisis data serta penyusunan laporan selesai pada Oktober 2021.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Pekalongan, H Abdul Baqi SH, kemarin, mengatakan, SKM merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Adapun tujuannya untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya.
Di sisi lain, kata dia, ada amanah peraturan perundangan menyebutkan bahwa institusi penyelenggara pelayanan publik diharapkan menghitung dan melakukan pengukuran terhadap kepuasan masyarakat. Hal ini sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat terhadap Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Baqi menjelaskan, total capaian nilai konversi IKM menunjukkan angka 90,65, dengan kategori kinerja pelayanan sangat baik. Dengan rincian, kesesuaian ketepatan persyaratan dengan jenis pelayanan nilai konversi IKM 92,03, kemudahan prosedur layanan di unit pelayanan (89,67), ketepatan pelaksanaan terhadap jadwal dan target waktu pelayanan (75,10), dan kewajaran biaya atau tarif dalam pelayanan nilai konversi IKM 100,00. Berikutnya untuk kesesuaian produk layanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan (87,80), kemampuan atau kompetensi petugas dalam memberikan pelayanan (92,52), dan masih ada beberapa penilaian lainnya.
Meski masuk dalam kategori sangat baik, tapi responden juga memberikan pendapatnya seperti dikeluhkannya akses pelayanan online dengan aplikasi online atau SIMPEL yang sistemnya dianggap lambat. Lambannya respon atas aduan secara online atau melalui media sosial. Ada pula keluhan kondisi alat pemanggil dan monitor dalam mesin antrian yang mati membuat responden kesulitan mengetahui urutan antrian.
''Petugas sudah berperilaku sopan dan ramah dalam menjawab pertanyaan pemohon serta telah memberikan pelayanan dengan baik. Namun seringkali masih tidak menerapkan 3S, yakni senyum, salam, dan sapa,'' kata dia.
Dikatakan, masukan atau pendapat dari masyarakat itu sudah langsung ditindaklanjuti oleh Dindukcapil. Seperti untuk percepatan akses aplikasi SIMPEl maka pihaknya telah menaikkan kapasitas bandwith. Untuk menangani jumlah aduan melalui media sosial yang dinilai kurang cepat, Dindukcapil juga telah menambah personil khusus yang menangani layanan aduan melalui SIMPEL atau media sosial.
"Saran dan rekomendasi yang ada sudah kita tindaklanjuti semua," ungkap dia. (had)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
