iklan banner Honda atas

Pemkab Pekalongan Melarang Adanya Perayaan Tahun Baru

Pemkab Pekalongan Melarang Adanya Perayaan Tahun Baru

KAJEN - Pandemi Covid-19 belum usai. Bahkan di beberapa negara masih menghadapi gelombang tiga Covid-19. Untuk itu, Pemkab Pekalongan menegaskan pada malam tahun baru tidak memperbolehkan adanya kegiatan atau event old and new year, baik yang dilaksanakan secara terbuka maupun tertutup.

Selain itu, pemda melarang adanya pawai dan arak-arakan menyambut datangnya tahun baru.
Hal itu ditegaskan Sekda Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, dihubungi Jumat (11/12/2021) siang.

Dikatakan Akbar, untuk cafe maupun restoran masih diizinkan beroperasional, namun tetap harus mematuhi ketentuan seperti pembatasan jam buka, pembatasan jumlah pengunjung dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Begitu pula dengan tempat-tempat wisata, meskipun diizinkan buka akan tetapi untuk jumlah pengunjung yang masuk tidak boleh melebihi 75 persen dari kapasitas.

"Kita melarang sesuai instruksi ada larangan untuk pawai dan arak-arakan, serta pelarangan acara old and new year baik secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Jadi meniadakan perayaan tahun baru di pusat mall, kegiatan makan dan minum masih diperbolehkan dengan kapasitas 75 persen dan sesuai prokes, termasuk tempat wisata juga sama," kata Sekda.

Disinggung soal pelaksanaan ibadah bagi umat Nasrani yang hendak merayakan Natal, menurut Sekda, secara umum diperbolehkan hanya saja wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun demikian untuk teknis detailnya masih menunggu keputusan dari Kementrian Agama.

"Untuk pelaksanaan ibadah yang terkait dengan umat Nasrani, jadi ibadah dilakukan dengan protokol-protokol yang sangat ketat, ini sudah didiskusikan dan nanti kita sambil menunggu, karena ini untuk secara teknis peringatan ibadah ini kesepakatannya lebih lanjut akan diatur oleh Kementrian Agama. Jadi kita akan menunggu instruksi dari Kemenag tentang peringatan Natal itu," katanya.

Akbar mengatakan, Alun-alun Kajen dari tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022 akan dilakukan penutupan karena tempat tersebut menjadi titik simpul keramaian pada momen tahun baru. Dan agar rencana-rencana tersebut dapat berjalan lancar, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan serta berbagai unsur lainnya yang berkompeten.

Meskipun saat itu alun-alun ditutup, pemerintah daerah tetap mengizinkan PKL berjualan di sekitar lokasi itu.

Hanya saja nantinya akan ada ketentuan-ketentuan yang saat ini juknisnya masih dalam tahap pembahasan oleh pihak-pihak terkait. Namun intinya, PKL di alun-alun masih bisa berjualan agar semuanya dapat berjalan secara seimbang. Artinya, pencegahan Covid tetap dilakukan akan tetapi percepatan pemulihan ekonomi juga perlu dipikirkan.

"Kita akan menutup Alun-alun Kajen tanggal 31 Desember sampai 1 Januari. Untuk pedagang Insya Allah kita masih akan memberikan ruang mereka untuk melakukan aktivitas perdagangan tentu saja dengan protokol yang ketat. Gas rem ini yang harus kita atur, ekonomi masyarakat biar tetap jalan. Tapi secara teknis masih kita bahas," ujar dia.

Dikatakan, akses menuju Alun-alun Kajen tidak akan ditutup total, hanya beberapa akses utama saja. Yang akan ditutup total adalah alun-alunnya supaya tidak ada kegiatan atau event apapun pada malam tahun baru di tengah alun-alun tersebut. Sehingga, masyarakat yang hendak makan di warung-warung PKL masih bisa, namun wajib patuhi prokes.

"Akses tidak ditutup total, kita masih membahas akses mana yang akan kita tutup. Yang akan kita tutup total itu alun-alunnya, jadi menutup semua alun-alun karena itu sesuai dengan Instruksi Mendagri. Sementara untuk akses kita masih akan pikirkan, masih akan kita diskusikan dengan pihak-pihak terkait, juga nanti secara teknis akan ada juknis dari provinsi, ini kita masih menunggu," kata dia.

Sementara itu disinggung soal PJU, Sekda mengatakan, seiring dengan status Kabupaten Pekalongan yang sudah level dua, maka semua PJU tidak akan dimatikan, termasuk pada malam tahun baru. Hal tersebut juga berdasar dari masukan berbagai pihak, bahwa demi keamanan dan kenyamanan masyarakat maka PJU di seluruh Kabupaten Pekalongan kini sudah dinyalakan kembali. (had)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: