Pemohon Membludak, Pembuatan Paspor di MPP Dibatasi untuk 25 orang

Pemohon Membludak, Pembuatan Paspor di MPP Dibatasi untuk 25 orang

BATANG - Animo masyarakat mengurus surat ijin dokumen perjalanan Republik Indonesia (Paspor) di Mal Pelayanan Publik yang berada Dinas Penanaman Modal Perijinan Satu Pintu (DPMPST) Kabupaten Batang sangat tinggi.

"Untuk pemohon sudah ada 52 orang menjalani proses foto, karena persyaratanya lengkap. Namun ada 31 permohonan yang dikembalikan karena berkasnya tidak lengkap," ungkap Kepala DPMPST Kabupaten Batang, Sri Purwaningsih saat ditemui di Kantornya Kamis (21/2).

Beberapa pemohon tengah menunggu giliran untuk melakukan proses pembuatan paspor. (dok istimewa)

Namun, akibat keterbatasan peralatan yang ada, untuk pembuatan Paspor di kantor DPMPST masih dibatasi sebanyak 25 pemohon saja setiap harinya. Selain itu, untuk pencetakannya juga masih dilakukan di Kantor Imigrasi kelas II Pemlang.

"Paspor minimal tiga hari jadi dengan catatan persyaratanya lengkap semunya, baik foto maupun wawancara. Untuk Pengambilan Paspor bisa diambil di MPP dan bisa lewat Pos yang siap mengantar ke alamat pemohon," jelas Sri Purwaningsih.

Untuk antisipasi penumpukan antrian pemohon, lanjut Sri Purwaningsih, warga yang akan membuat Paspor bisa mendaftarkan melalui nomor Watshap 08112622121 dengan format ANTRIANPASPOR#NIK#NAMA.

Sementara salah satu pemohon asal Batang, Himawan saat pengambilan paspor mengatakan, sangat berterimakasih kepada Pemkab Batang yang melakukan terobosan dalam memberikan pelayanan publik dengan mempermudah dan mendekatkan pelayanan.

"Ini bukti nyata pelayanan, sangat efektif, cepat dan sederhana, kita tidak harus jauh - jauh ke Pemlang, tiga hari paspor sudah jadi dan bisa diambil," ujar Himawan.

Ditambahkan, dalam pengurusan paspor di kantor MPP DPMPST tidak ada tambahan pembayaran. "Kita hanya membayar sesuai dengan tarif yaitu Rp 355 ribu yang bisa di bayarkan di kantor Pos," tandas Himawan. (red/hmb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: