Pengemis Ini Lebih Kaya Ketimbang Pegawai Kantor, Penghasilan Rp300 Ribu/Hari
PN Kudus pada 20 Mei 2019 memvonis Wulan bersalah dan didenda Rp300.000 subsider 7 hari kurungan.
Apakah setelah didenda Wulan jera dan tidak akan kembali ke jalan? Tidak ada yang bisa menjamin.
Karena, sebelum ditangkap pada 19 Mei 2019, dua hari sebelumnya Wulan juga terjaring razia.
Apalagi hukumannya hanya denda Rp300.000. Ini cuma 1/25 dari take home pay Wulan sebulan. (antarajateng)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: