Pilkades Serentak Mulai 25 Oktober
**Diikuti 33 Desa se- Kabupaten Pekalongan
KAJEN - Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2021. Dalam pesta demokrasi diikuti 33 Desa di 18 Kecamatan dengan tahapan Pilkades dijadwalkan mulai 25 Oktober 2021.
Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan bersama Dinas PMD P3A PPKB Kabupaten Pekalongan di ruang Komisi setempat, Senin (04/10/2021). Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan, Dodi Prasetyo dihadiri sejumlah anggota dan perwakilan Dinas PMD P3A Kabupaten Pekalongan.
Kabid APPD pada Dinas PMD P3A PPKB Kabupaten Pekalongan, Muhamad Arif, menjelaskan Tahapan Pilkades serentak tahun 2022 diawali dengan tahapan pemberitahuan Masa akhir Jabatan Kades masuk Oktober 2021. Kemudian penetapan jadual tahapan Pilkades oleh Bupati Pekalongan, dilanjutkan pembentukan P2KD oleh BPD tanggal 25 Oktober 2021 sampai 05 November 2021.
Kemudian, tahapan berikutnya pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa 9 sampai 21 Desember 2021. Tahap Penerapan Calon Kepala Desa 17 Januari 2021 dan masa Kampanye 15 sampai 17 Januari 2022.
"Untuk pemungutan suara serentak sesuai jadual pada 23 Februari 2022. Kemudian pengambilan sumpah dan pelantikan akan dilaksanakan 21 April 2022 atau menyesuaikan akhir masa jabatan Kades paling akhir," terangnya saat paparan di depan Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan Pilkades serentak tetap mempertimbangkan COVID-19 sesuai Penyesuaian Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang Pilkades yang mengatur 1 TPS hanya dibatasi 500 pemilih. Maka penyelenggaraan Pilkades di tengah Pandemi untuk Kabupaten Pekalongan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Untuk itu digunakan mekanisme pengaturan jadual waktu pemungutan suara bagi masing masing wilayah.
"Sehubungan hal tersebut ada usulan pemberian bantuan keuangan untuk 33 Desa penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2022," ujarnya.
Senada diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan Dodi Prasetyo. Kata dia, sesuai hasil rapat kerja, pelaksanaan tahapan Pilkades mulai 25 Oktober 2021 rencana ada 33 Desa tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Diterangkan, ada beberapa perubahan regulasi terkait Pilkades serentak 2022. Diantaranya adalah terkait dengan skoring yang kemarin sedikit menjadi ganjalan bagi teman yang akan mencalonkan diri dan ada banyak masukan dari masyarakat terkait dengan skoring.
"Oleh karena itu pihak PMD P3A sebagai Tim pengendali merubah aturan terkait dengan skoring tersebut. Adapun perubahan permendagri 72 tahun 2020 terkait pelaksanaan Pilkades di masa pandemi dan ini perlu kita sikapi bersama karena pandemi di Kabupaten Pekalongan ini cenderung menurun. Untuk itu kita berharap pada Pilkades ini tidak menimbulkan kluster baru dan Pilkades ini jauh lebih baik karena sudah berpengalaman, " katanya.
Dengan Pilkades serentak 2022 ini menjadi perhatian kita bersama terkait dengan tata kelola pemerintahan di Desa dan melalui Pilkades ini diharapkan akan muncul calon pemimpin dintikat Desa yang kredibel. Kemudian memiliki pengalaman yang luas supaya mampu menata Desa masing masing lebih baik.(yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
