Disnaker Jateng Temukan Pelanggaran Kasus Viral Buruh di Grobogan, Buruh Dilarang di-PHK
Pertemuan antara Disnakertrans, perusahaan dan manajemen serta serikat pekerja terkait kasus buruh yang tidak dibayar uang lemburnya. -Istimewa/detik -
Terakhir, ia mengimbau agar buruh melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan apabila ada masalah. Jika saluran komunikasi dengan perusahaan terhambat, pekerja dapat menghubungi mediator di kabupaten/kota. Selain itu, pekerja juga bisa mengadu ke Disnakertrans Jateng.
Dia menambahkan, pelapor tidak harus datang langsung ke kantor Disnakertrans Jateng. Laporan atau aduan buruh juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Jateng.
"Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan," pungkas Mumpuniati. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: